Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

39 Warga Ciptomulyo Pertanyakan Tanah yang Diklaim Aset Pemkot Malang

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Sebanyak 39 warga di wilayah Ciptomulyo, Kota Malang, mempertanyakan status tanah yang selama ini mereka kuasai setelah muncul informasi bahwa lahan tersebut tercatat atau diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Malang. Persoalan mencuat ketika warga mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam proses tersebut, warga mendapat informasi mengenai status lahan yang disebut berkaitan dengan aset pemerintah.

Ketua PBH Peradi Malang, Djoko Tritjahjana, SH, SE, MH, mengatakan persoalan tersebut kini tengah didalami bersama warga. Ia menegaskan belum tepat jika kasus itu langsung disebut sebagai penyerobotan tanah oleh pemerintah.

Menurutnya, status kepemilikan harus terlebih dahulu diuji berdasarkan dokumen, data pertanahan, serta peta bidang masing-masing.

“Tidak bisa memutuskan bahwa ini benar-benar penyerobotan atau tidak. Harus diuji dulu datanya, benar tidak alasannya sudah sesuai dan memang dia yang memiliki hak,” ujarnya.

Warga Tunjukkan Sertifikat hingga Letter C

Persoalan tersebut sebelumnya disampaikan melalui Ketua RT yang meminta bantuan mencari jalan keluar. Pertemuan dengan warga kemudian dilakukan di Balai RW 2. Dalam pertemuan itu, warga menunjukkan sejumlah dokumen yang mereka miliki. Dokumen tersebut antara lain sertifikat, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Letter C.

“Sebagian warga juga mengklaim penguasaan tanah berlangsung secara turun-temurun. Mereka kemudian mengikuti PTSL dengan harapan status tanah dapat didaftarkan secara resmi sesuai ketentuan,” sebut Djoko.

Namun, proses tersebut justru membuka persoalan mengenai status lahan yang mereka tempati.

“Warga mengaku mendapat informasi tanah tersebut merupakan aset Pemkot Malang. Bahkan, sekitar 2022 disebut pernah dilakukan konfirmasi kepada BPN dan warga memperoleh informasi bahwa lahan itu merupakan tanah milik pemerintah kota,” terang dia.

Masalahnya, hingga kini warga mengaku belum memperoleh dokumen yang secara jelas menunjukkan dasar Pemkot Malang mengklaim atau mencatat lahan tersebut sebagai aset daerah.

“Tidak ada dokumen apa pun yang menyatakan ini tanah pemerintah. Hanya disampaikan secara lisan. Kan tidak bisa seperti itu,” tekan dia.

Warga Pernah Hearing dengan DPRD

Persoalan tersebut disebut telah dibawa warga dalam forum hearing bersama DPRD Kota Malang. Warga kemudian diarahkan berkoordinasi dengan bagian aset pemerintah daerah. Namun, menurut pendamping warga, persoalan belum menemukan titik terang karena dokumen yang menjadi dasar kepemilikan pemerintah belum diperlihatkan secara terbuka.

“Karena itu, langkah berikutnya akan diarahkan pada klarifikasi kepada BPN untuk mengetahui status pencatatan tanah sekaligus dasar hukum yang digunakan. Yang akan kita coba pertegas adalah apa yang menjadi dasar pemerintah kota mengakui bahwa ini milik aset,” ungkap dia.

Jika penjelasan dari BPN belum menjawab persoalan, pihaknya berencana meminta klarifikasi langsung kepada Pemkot Malang.

Pemkot Diminta Buka Dokumen

Pendamping warga menegaskan, apabila Pemkot Malang menyatakan lahan tersebut merupakan aset daerah, pemerintah semestinya dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar kepemilikan.

“Kalau dia memang mengakui, dia harus menunjukkan sertifikatnya,” sebut dia.

Meski demikian, pihaknya kembali menegaskan belum menyimpulkan telah terjadi penyerobotan tanah oleh pemerintah. Pemeriksaan dokumen dan data pertanahan harus dilakukan terlebih dahulu agar tidak muncul kesimpulan yang keliru.

“Selain dokumen, data spasial dan peta pertanahan juga akan menjadi bagian dari proses klarifikasi. Dari peta bumi, disebut terdapat indikasi lokasi tanah warga berdekatan dengan bidang yang tercatat sebagai aset. Karena itu, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan batas dan status setiap bidang tanah,” papar dia.

Koordinasi dengan BPN direncanakan dilakukan dalam waktu dekat. Jika diperlukan, pihaknya akan mendatangi Pemkot Malang untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum serta dokumen kepemilikan tanah yang disebut sebagai aset daerah.

“Keterbukaan data dinilai menjadi kunci penyelesaian persoalan tersebut. Sebab, jika pemerintah dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang jelas, warga disebut akan menerima hasil klarifikasi tersebut. Kalau pemerintah menyajikan data dia memang punya hak, sebenarnya masalah bisa selesai. Warga juga akan setuju kalau memang datanya jelas,” tutup dia.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *