google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dua Pengedar Sabu di Medan Ditangkap Polrestabes Medan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang telah masuk dalam daftar target operasi (TO) akhirnya berhasil diringkus oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Keduanya ditangkap dalam operasi berbeda di dua lokasi yang masih berada di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penangkapan ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran sabu di kawasan tersebut, yang selama ini cukup meresahkan masyarakat.

Identitas dan Lokasi Penangkapan

Kedua tersangka adalah Rahmat Zoni Zebua (27), warga Nias Induk, dan Syafrizal (32), warga Jalan Musyawarah, Dusun XVI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Rahmat diringkus petugas di Jalan Antariksa, Gang Nazir, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Sementara Syafrizal ditangkap di Jalan Musyawarah, Desa Sampali, Percut Sei Tuan.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, penangkapan Rahmat berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan berupa penjualan sabu di kawasan Medan Polonia. Merespons laporan tersebut, tim yang dipimpin Aipda Freddy langsung bergerak cepat.

“Pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Rahmat berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi sabu menggunakan metode undercover buy. Petugas langsung menangkapnya dan menemukan barang bukti di tempat kejadian perkara,” kata Tommy dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan Rahmat, polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,18 gram, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selang 10 hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 18 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan dan menangkap Syafrizal di kediamannya. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih yang sama, yakni 1,18 gram, satu kotak kecil berwarna putih, serta uang tunai Rp126.000,” jelas Tommy.

Modus Operandi dan Jaringan Pemasok

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Rahmat sudah tiga bulan terakhir menjadi pengedar sabu. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Baret, yang kerap beroperasi di Jalan Antariksa. Untuk setiap paket sabu yang berhasil dijual, Rahmat mengaku menerima bayaran sebesar Rp50.000. Sementara Syafrizal diduga juga menjadi bagian dari jaringan distribusi sabu yang lebih besar dan memiliki pola penjualan serupa.

“Modus mereka cukup umum. Mereka ambil barang dari bandar, jual ke pengguna secara eceran. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat, termasuk penghubung dengan bandar utama,” sebut Tommy.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka tidak main-main, yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga dua puluh tahun. Tommy menekankan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda lewat peredaran narkoba. Ia juga meminta masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Ini tanggung jawab bersama. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan kasus ini,” seru Tommy.

Polisi Terus Kembangkan Jaringan

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam jaringan peredaran sabu ini. Polisi juga tengah memburu sosok Baret yang disebut sebagai pemasok sabu kepada Rahmat. Operasi lanjutan pun tengah disiapkan untuk mengungkap lebih jauh jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.

‘Penangkapan ini membuktikan keseriusan Polrestabes Medan dalam memberantas narkoba tidak boleh diremehkan. Meski peredaran sabu terus berupaya mencari celah, kepolisian siap bertindak cepat dan tegas untuk mencegah kerusakan lebih besar di tengah masyarakat,” pungkas Tommy. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *