google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dugaan Maladministrasi, Diga Pinem Desak Wali Kota Medan Evaluasi PUD Pasar

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com — Dinamika dan konflik yang terjadi di lingkungan PUD Pasar Kota Medan dalam beberapa waktu terakhir memantik perhatian publik. Founder Marhaenis Academy, Diga Pinem, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi konflik horizontal antar masyarakat akibat kebijakan yang dinilai tidak transparan.

Dalam keterangannya, Diga menegaskan kebijakan publik yang tidak disertai penjelasan terbuka berisiko memicu ketegangan di lapangan.

“Kami melihat adanya persoalan serius dalam tata kelola kebijakan di PUD Pasar Kota Medan,” ujarnya.

Pemutusan Kerja Sama Picu Gejolak di Lapangan

Diga menyoroti kebijakan pemutusan kerja sama dengan sejumlah pihak ketiga yang disebut dilakukan tanpa penjelasan yang memadai. Kondisi ini, menurutnya, telah berdampak langsung terhadap stabilitas aktivitas perdagangan di pasar. Ia menyebut, situasi di lapangan menunjukkan adanya konflik sosial, terganggunya aktivitas pedagang, hingga menurunnya rasa aman di lingkungan pasar.

“Ketidakjelasan kebijakan tersebut dinilai memperbesar potensi gesekan antar kelompok yang berkepentingan,” seru Diga.

Dugaan Maladministrasi dan Isu Intimidasi Disorot

Lebih jauh, Diga juga mengungkap adanya dugaan maladministrasi dalam proses pengalihan kerja sama kepada pihak ketiga baru. Ia menilai hal ini perlu mendapat perhatian serius karena dapat menimbulkan persoalan hukum. Selain itu, muncul pula isu intimidasi dalam proses tersebut yang melibatkan aparat keamanan. Menurutnya, kondisi ini justru memperkeruh situasi dan membuat lingkungan pasar terasa tidak nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.

“Jika kebijakan memancing ketegangan, maka masyarakat yang akan dirugikan,” tekannya.

Diga: Kebijakan Publik Harus Berbasis Prinsip Tata Kelola

Diga menegaskan kritik yang disampaikan bukanlah bentuk tuduhan, melainkan dorongan agar kebijakan publik dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Ia menekankan empat prinsip utama yang harus menjadi dasar, yakni transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepentingan umum. Menurutnya, pengabaian terhadap prinsip tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana, terutama jika berdampak pada kerugian negara.

Dorong Evaluasi dan Penegakan Hukum

Sebagai langkah konkret, Diga mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang telah diambil oleh PUD Pasar Kota Medan. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara objektif dan profesional jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Tak hanya itu, ia menekankan pentingnya dialog dan mediasi sebagai upaya meredam konflik di tengah masyarakat.

“Kita harus mengedepankan komunikasi agar situasi tidak semakin memanas,” lugasnya.

Aduan Dilayangkan, Harapan Pasar Kembali Kondusif

Diga mengungkapkan pihaknya melalui Marhaenis Academy telah menyampaikan aduan masyarakat kepada kejaksaan sebagai bentuk langkah preventif. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang adil sekaligus mencegah konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Kita berharap PUD Pasar Kota Medan dapat kembali pada fungsinya, yakni memperkuat ekonomi rakyat, bukan menimbulkan persoalan baru,” serunya.

“Situasi ini menjadi ujian serius bagi tata kelola badan usaha milik daerah, sekaligus penentu kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor ekonomi rakyat di Kota Medan,” tutup Diga.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *