google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Gubernur Jabar Hentikan 26 Tambang, Bahlil Belum Angkat Bicara

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Bandung, iKoneksi.com – Kisruh tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kembali memanas. Sebanyak 26 kegiatan usaha pertambangan resmi dihentikan sementara oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), setelah dinilai menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, keselamatan, dan ketertiban umum. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui keputusan penghentian tersebut dan enggan berkomentar lebih jauh.

Langkah tegas Dedi Mulyadi itu tertuang dalam surat resmi bernomor 7920/ES.09/PEREK, yang ditandatangani langsung olehnya dan berlaku sejak 26 September 2025. Surat tersebut ditujukan kepada 26 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di tiga kecamatan di Kabupaten Bogor, yakni Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang.

“Saya belum tahu, belum baca. Mungkin dari pagi tadi ngurus acara lain soalnya,” kata Bahlil

Pernyataan Dedi itu menjadi sorotan publik karena keputusan penghentian tambang ini termasuk langkah besar yang berdampak pada aktivitas ekonomi di wilayah penyangga Jakarta. Namun, Bahlil memilih berhati-hati dan menunggu laporan resmi dari pemerintah daerah maupun jajarannya di Kementerian ESDM sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Surat Tegas Gubernur: Hentikan Aktivitas, Perbaiki Tata Kelola

Dalam surat yang dikeluarkan pada 25 September 2025 itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan karena masih banyak pelanggaran serius yang belum ditangani oleh para pelaku usaha tambang.

“Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka dua di atas dan setelah menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti dukung,” tulis surat yang ditujukan kepada para pemegang izin tambang tersebut.

Menurut isi surat, aktivitas tambang di kawasan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg telah menimbulkan beragam persoalan yang mengganggu masyarakat. Mulai dari kemacetan lalu lintas akibat konvoi truk tambang, polusi udara dan debu, kerusakan jalan dan jembatan, hingga potensi kecelakaan lalu lintas yang meningkat tajam.

Tak hanya itu, pelaksanaan tata kelola pertambangan dan rantai pasok material disebut belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta surat edaran sebelumnya. Kondisi ini memperkuat alasan Gubernur Dedi untuk menghentikan seluruh kegiatan tambang di kawasan tersebut hingga ada perbaikan konkret.

Dampak Lingkungan dan Sosial Tak Bisa Diabaikan

Parung Panjang dikenal sebagai salah satu kawasan pertambangan terbesar di Jawa Barat, dengan aktivitas tambang batu andesit, pasir, dan bahan bangunan yang menjadi penopang sektor konstruksi di Jabodetabek. Namun, masifnya eksploitasi alam selama bertahun-tahun mulai menimbulkan efek domino bagi masyarakat sekitar.

Warga kerap mengeluhkan jalan rusak akibat dilalui truk tambang dengan muatan berat, serta debu pekat yang mencemari udara setiap hari. Bahkan, beberapa kali aksi demonstrasi warga pecah menuntut pemerintah daerah untuk menertibkan tambang-tambang yang dianggap merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Langkah Dedi Mulyadi menghentikan sementara seluruh kegiatan tambang ini pun menuai apresiasi dari sejumlah kalangan aktivis lingkungan. Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai langkah berani untuk menegakkan aturan tata kelola pertambangan yang selama ini dianggap longgar.

Namun di sisi lain, keputusan ini juga memicu reaksi dari pelaku industri yang menilai penghentian total bisa mengganggu pasokan material konstruksi di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Para pengusaha tambang berharap pemerintah memberikan solusi transisi agar operasional mereka tidak lumpuh sepenuhnya.

Menunggu Tindakan Pusat

Meski kebijakan penghentian sudah diteken, bola kini berada di tangan pemerintah pusat khususnya Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia. Banyak pihak menanti bagaimana respons resmi dari kementerian terkait langkah Dedi Mulyadi yang dinilai “berani namun berisiko” itu.

Bahlil, yang dikenal vokal dalam isu investasi dan tata kelola energi, memilih tidak terburu-buru. Ia menyebut akan mempelajari lebih dulu isi surat dan dampak kebijakan tersebut sebelum memberikan sikap resmi.

“Belum sampai ke saya. Nanti saya baca dulu. Kita lihat aspek hukumnya seperti apa,” sebut Bahlil menegaskan.

Sementara itu, sejumlah analis kebijakan publik menilai keputusan Dedi bisa menjadi momentum untuk menata ulang praktik tambang di Jawa Barat. Selama ini, persoalan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan kerap berhadapan tanpa penyelesaian yang berimbang.

Daftar Perusahaan Tambang yang Dihentikan

Dalam surat resmi itu, tercatat 26 perusahaan tambang yang aktivitasnya dihentikan, di antaranya:

  • PT Karya Citra Quarindo
  • PT Musika Purbantara Utama
  • PT Solusi Bangun Beton
  • PT Windoe Andesit Utama
  • PT Gunung Mas Jaya Indah
  • PT Wijaya Karya Beton
  • PT Batu Sarana Persada
  • PT Mega Mas Corporindo
    dan sejumlah perusahaan lain yang tersebar di tiga kecamatan besar penghasil bahan tambang di Kabupaten Bogor.

Kebijakan penghentian ini menandai babak baru dalam pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah penyangga Ibu Kota. Namun tanpa langkah koordinatif antara pemerintah pusat dan daerah, penghentian sementara dikhawatirkan hanya menjadi simbol tanpa solusi nyata.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *