Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Kasus Polwan Blitar Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD, Satreskrim Selidiki Jejak di Hotel Batu

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) dari Polres Blitar Kota berinisial NW dengan seorang anggota DPRD Kota Blitar kini menjadi perhatian publik. Persoalan pribadi ini berkembang menjadi urusan hukum setelah aparat kepolisian mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan resmi terhadap laporan dugaan hubungan terlarang tersebut.

Kasus ini mencuat setelah suami NW yang juga merupakan anggota Polri di lingkungan yang sama melaporkan istrinya ke Polres Batu pada Sabtu (18/10/2025). Dalam laporannya, ia menuding sang istri menjalin hubungan asmara dengan seorang anggota legislatif aktif dari Fraksi PPP DPRD Kota Blitar berinisial GP. Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti aparat Polres Batu karena dugaan perbuatan tersebut terjadi di wilayah hukumnya.

Laporan Suami, Awal Kasus Terbongkar

Menurut informasi yang dihimpun, laporan sang suami disertai dengan keterangan dan bukti pendukung yang memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut. Ia mengaku telah lama mencurigai perilaku istrinya dan akhirnya melakukan pengintaian sendiri sebelum menyerahkan kasus itu ke pihak berwajib.

Pada hari yang sama setelah laporan diterima, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Batu langsung bergerak menuju salah satu hotel di kawasan wisata Kota Batu, tempat yang diduga menjadi lokasi pertemuan NW dan GP. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan NW seorang diri di dalam kamar hotel. Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sebelumnya ia sempat bersama seorang pria yang kemudian diketahui diduga kuat sebagai GP.

Polisi Dalami Jejak Pertemuan di Hotel

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, membenarkan pihaknya kini menangani laporan tersebut dan tengah mendalami seluruh bukti yang ada.

“Benar, kasus ini masih kami lakukan penyelidikan. Untuk keterlibatan anggota dewan masih kami dalami,” katanya kepada iKoneksi.com saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Joko menambahkan, hingga kini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui keberadaan NW di hotel tersebut.

“Kami masih mendalami semua unsur dan bukti yang ada, masih dugaan. Nanti hasilnya akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tuturnya.

Joko juga tengah mengonfirmasi keterangan NW terkait keberadaannya di hotel tersebut. Meski ditemukan sendirian saat penggerebekan, pengakuannya ia sebelumnya sempat bersama anggota DPRD Kota Blitar itu menjadi petunjuk penting bagi penyidik.

Sorotan Publik dan Dampak Etika

Kasus ini sontak menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Blitar dan sekitarnya. Selain karena melibatkan aparat kepolisian, pihak yang diduga turut terlibat merupakan pejabat publik yang tengah menjabat di legislatif daerah. Kombinasi itu membuat isu ini berkembang cepat dan menimbulkan spekulasi di berbagai lapisan masyarakat.

Di internal kepolisian sendiri, kasus ini juga dipastikan tidak berhenti hanya di ranah pidana. Bila terbukti, NW juga akan menjalani proses etik sesuai ketentuan Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Kalau memang terbukti melanggar, akan ada sanksi etik dari institusi,” ujar seorang sumber di Polres Blitar Kota yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, dari sisi politik, dugaan keterlibatan anggota DPRD aktif juga berpotensi memunculkan dampak serius bagi reputasi lembaga legislatif Kota Blitar. Hingga kini, pihak DPRD sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

Proses Hukum Berlanjut

Polres Batu memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa memandang jabatan atau status pihak-pihak yang terlibat. Penyelidik juga tengah menelusuri bukti elektronik dan rekaman CCTV hotel untuk memastikan kronologi kehadiran GP di lokasi kejadian.

“Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan, yang dapat menjerat pasangan yang sudah menikah dan melakukan hubungan di luar ikatan sah. Proses hukum akan berjalan seiring dengan pemeriksaan etik internal yang dilakukan oleh institusi masing-masing,” tandasnya.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *