google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ketua DPRD Sumut Polisikan Wakil Ketua DPRD Deliserdang

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com — Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus SH M.Kn, resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya. Pengaduan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMUT pada Kamis (14/8/2025).

Laporan ke Polda Sumut

Langkah hukum ini dilakukan setelah Erni mendapati adanya komentar yang dinilai merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan DPRD Sumut. Komentar itu ditulis oleh HS, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang, di salah satu unggahan Instagram yang memuat pemberitaan dari media online.

Erni menegaskan, sebagai pejabat publik sekaligus warga negara yang taat hukum, dirinya berhak membela nama baik dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar.

“Saya datang ke Polda Sumut sebagai warga negara yang taat hukum. Semua orang berhak membela nama baiknya,” katanya saat dikonfirmasi iKoneksi.com melalui WhatsApp, Jumat (15/8/2025).

Pasal yang Dikenakan

Dalam laporannya, Erni mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan. Ia berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang kerap menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas.

“Laporan ini bukan sekadar untuk kepentingan pribadi, tapi juga demi menjaga marwah lembaga DPRD Sumut. Saya ingin masyarakat memahami bahwa menyebarkan pernyataan di media sosial tanpa landasan hukum yang kuat bisa berakibat serius,” tegasnya.

Bukti yang Diserahkan

Saat membuat laporan, Erni membawa sejumlah dokumen dan bukti digital yang diyakininya cukup kuat untuk ditindaklanjuti. Bukti tersebut antara lain tangkapan layar unggahan serta komentar HS yang menjadi sumber polemik.

Ia juga meminta agar pihak kepolisian bekerja secara profesional, objektif, dan transparan.

“Saya minta pihak kepolisian bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani pencemaran nama baik,” katanya menambahkan.

Respons Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan laporan dari Ketua DPRD Sumut akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami akan memproses sesuai mekanisme. Semua laporan masyarakat, apalagi pejabat publik, pasti kita tindaklanjuti,” ucap Ferry kepada wartawan.

Sorotan Publik

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini menjadi sorotan publik, mengingat pelapornya adalah pucuk pimpinan legislatif di Sumut. Banyak pihak menilai kasus ini harus ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih atau intervensi politik.

Sejumlah pengamat hukum juga mengingatkan agar proses hukum tidak sampai mengganggu kinerja DPRD Sumut dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta representasi rakyat.

“Hukum harus tegak, tapi DPRD juga tetap harus bisa bekerja optimal,” kata salah seorang pengamat.

Menunggu Klarifikasi Terlapor

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, iKoneksi.com masih berupaya menghubungi HS, Wakil Ketua DPRD Deliserdang yang disebut-sebut dalam laporan tersebut. Namun, konfirmasi resmi dari yang bersangkutan belum diperoleh.

Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian besar di Sumatera Utara, tidak hanya karena menyangkut dua pejabat legislatif dari tingkatan berbeda, tetapi juga karena berkaitan dengan penggunaan media sosial yang kerap menimbulkan kontroversi. (05/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *