google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Koat Coffee Terancam Tutup, DPRD Palembang Temukan Tak Punya Izin

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Palembang, iKoneksi.com — Aroma kopi yang biasanya mengundang pelanggan kini berubah menjadi aroma ketegangan. Koat Coffee, salah satu kafe yang sedang naik daun di Kota Palembang, terancam ditutup setelah Komisi III DPRD Kota Palembang menemukan bahwa kafe tersebut beroperasi tanpa izin usaha maupun izin mendirikan bangunan.

Kabar ini mencuat usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Palembang pada Selasa (4/11/2025). Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang membahas dugaan pelanggaran izin bangunan dan operasional tempat usaha tersebut.

Sidak DPRD Palembang Bongkar Fakta Mengejutkan

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., didampingi sejumlah anggota dewan antara lain Andreas Okdi Priantoro, S.E.Ak., S.H., Zulfikar Muharrami, dan Dr. Syntia Rahutami, S.T., M.Si, serta melibatkan sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Hasil sidak tersebut membuat publik terkejut. Dalam temuan lapangan, Koat Coffee ternyata beroperasi tanpa satu pun izin resmi.

“Kami ingin memastikan kejelasan terkait izin usaha Koat Coffee. Berdasarkan hasil RDP dan sidak hari ini, terbukti bahwa tempat ini tidak memiliki izin sama sekali, termasuk izin bangunan,” tegas Rubi Indiarta usai sidak.

Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan hukum dan ketertiban administrasi usaha di Kota Palembang.

Potensi Penyegelan: Satpol PP Siap Bertindak

DPRD Palembang tidak tinggal diam. Rubi Indiarta menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera bertindak sesuai prosedur hukum.

“Kami minta agar Koat Coffee segera menghentikan operasionalnya hingga ada kejelasan izin. Hari ini Pol PP akan mengirimkan surat SP3, dan besok direncanakan penyegelan,” ujarnya.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah kota dalam menegakkan peraturan daerah. Menurut Rubi, tidak boleh ada lagi tempat usaha yang beroperasi tanpa izin, apalagi di tengah upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD Tegaskan Keadilan bagi Pelaku Usaha

Anggota Komisi III DPRD Palembang Zulfikar Muharrami menambahkan bahwa penegakan aturan ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga demi menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di Palembang.

“Setelah ini, akan ada proses penyegelan. Jika masyarakat mengetahui ada tempat usaha tanpa izin lain di Palembang, kami harap bisa dilaporkan ke DPRD agar segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Menurut Zulfikar, pelaku usaha yang patuh terhadap aturan dan membayar kewajiban pajak tentu merasa dirugikan jika ada pihak lain yang bisa beroperasi bebas tanpa izin. Karena itu, DPRD menilai tindakan ini juga merupakan bentuk perlindungan bagi pelaku usaha yang taat hukum.

“Tujuan utama kami adalah mendorong kepatuhan dan meningkatkan PAD. Usaha tanpa izin jelas merugikan daerah,” tekannya.

Usaha Tanpa Izin Rugikan PAD dan Ciptakan Ketimpangan

Komisi III DPRD Palembang menilai keberadaan usaha tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga ancaman bagi ketertiban ekonomi daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa berkurang karena potensi pajak dari usaha tersebut tidak tercatat secara resmi.

Selain itu, ketidakadilan muncul ketika pelaku usaha lain harus membayar izin dan pajak, sementara pelaku usaha tanpa izin bebas beroperasi tanpa kontribusi kepada daerah. DPRD berkomitmen agar kondisi semacam ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

Tanggapan Pihak Koat Coffee: Tanggung Jawab di Kantor Pusat

Sementara itu, Manager Store Koat Coffee, Wahyu P. Pradana, memberikan tanggapan atas hasil sidak tersebut. Ia menjelaskan bahwa urusan perizinan bukan menjadi wewenangnya secara langsung, melainkan dikelola oleh pihak pusat.

“Terkait perizinan, itu ada tim humas legal dari pusat yang mengurusnya. Kapasitas saya hanya di operasional dan hospitality area. Owner kami ada di Yogyakarta,” ujarnya singkat.

Pernyataan Wahyu menimbulkan tanda tanya baru di kalangan publik dan dewan. DPRD menilai pernyataan tersebut mempertegas perlunya transparansi dari pihak pengelola, terutama dalam memastikan setiap unit usaha yang beroperasi di Palembang taat terhadap regulasi daerah.

Penegakan Hukum Jadi Ujian Ketegasan Pemerintah Daerah

“Menurut anda risa Koat Coffee menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai ujian nyata bagi ketegasan Pemkot Palembang dan DPRD dalam menegakkan aturan. Jika benar terbukti tidak memiliki izin, penyegelan yang direncanakan menjadi bukti bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini, meski dilakukan oleh usaha yang populer sekalipun.

Langkah DPRD Palembang juga menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha lain agar memastikan kelengkapan izin mereka. Kota Palembang berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan.

“Dengan adanya tindakan tegas dari DPRD dan Satpol PP, publik kini menanti langkah selanjutnya yaitu apakah Koat Coffee akan segera melengkapi izin atau benar-benar disegel sesuai pr(osedur? Satu hal yang pasti, kejadian ini menegaskan bahwa era usaha tanpa izin di Palembang mulai berakhir,” tukasnya,” tandasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *