Kota Medan, iKoneksi.com – Tim hukum pasangan calon kepala daerah Eddy-Hasan resmi melaporkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan pernyataan dan tindakan rektor yang dianggap memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, mengatakan sebagai pejabat publik, rektor universitas negeri memiliki kewajiban untuk bersikap netral dalam proses pemilu.
“Kami menemukan bukti bahwa Rektor USU, Muryanto secara terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, baik melalui pernyataan maupun tindakan. Hal ini jelas melanggar asas netralitas yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” tegasnya saat memberikan keterangan pers di posko pemenangan, Kota Medan, Senin (25/11/2024).
Ia menyebutkan Muryanto diduga telah menyusun skenario yang menunjukkan pasangan Bobby Nasution-Surya meraih kemenangan dalam hitung cepat dengan perolehan suara 68 persen pada 27 November mendatang. Yance, mengklaim memiliki bukti percakapan Muryanto dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam upaya memenangkan Bobby-Surya pada Pilgub Sumut 2024.
“Kami memiliki isi percakapan tersebut. Apakah benar atau tidak, silakan Muryanto memberikan penjelasan. Bukti-bukti yang kami peroleh telah diserahkan kepada Bawaslu Sumut,” ujar Yance.
Ia juga meminta agar Muryanto segera memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.
“Silakan Prof Muryanto Amin menjelaskan. Jika ada kekeliruan, tunjukkan di mana kesalahan keterangan ini. Kami siap dengan data dan argumentasi,” tantang Yance.
Lebih lanjut, Yance menuding adanya keberpihakan dari sejumlah penjabat daerah, yakni Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Pj Bupati Deliserdang Wiriya Alrahman, dan Pj Sekda Kota Medan Taufan Ginting, yang diduga mendukung pasangan Bobby-Surya.
“Semua ini saling berkaitan. Muryanto adalah pengarah untuk IPDN, dia pimpinannya. Dugaan skenario ini juga mencakup persiapan debat sejak debat pertama,” serunya.
Yance pun mendesak Bawaslu Sumut untuk mengusut laporan terhadap Rektor USU secara serius.
“Kami masih percaya pada KPU, Bawaslu, dan Pangdam I Bukit Barisan. Namun, untuk kepolisian, kami dari tim hukum merasa tidak percaya,” tekannya.
Menanggapi laporan ini, Koordiv Humas Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, memastikan pihaknya akan memproses laporan sesuai prosedur.
“Kami akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terkait, termasuk terlapor. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Netralitas pejabat publik adalah kunci untuk menciptakan Pilkada yang adil dan demokratis. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Saut.
Sementara itu, iKoneksi.com telah mencoba menghubungi Rektor USU, Muryanto Amin, untuk meminta tanggapan terkait tudingan dan laporan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari yang bersangkutan. Bawaslu Sumut masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Masyarakat diminta untuk terus berpartisipasi mengawasi proses Pilkada agar berlangsung jujur dan adil. (04/iKoneksi.com)
Komentar