LBH Grib Jaya Minta Kepolisian Transparansi Terhadap Penanganan Penahanan Anggota Grib Belawan

Kota Medan, iKoneksi.com – Pada Rabu siang yang penuh ketegangan, Direksi dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Grib Jaya DPC Kota Medan, yang dipimpin oleh Dwi Ngai Sinaga selaku Direktur, bersama Wakil Direktur Desman Sitorus, menyambangi Polres Pelabuhan Belawan. Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan semangat dan dukungan moral kepada empat anggota PAC GRIB Belawan yang kini mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami datang bersama keluarga dari rekan-rekan yang ditahan untuk memberikan dukungan. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum yang berlangsung berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Direktur LBH Grib Jaya DPC Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga dalam keterangan resminya kepada wartawan.

Kedatangan ini adalah bagian dari upaya LBH Grib untuk memastikan bahwa hak-hak para anggota yang ditahan tetap dilindungi dan proses hukum yang sedang berlangsung tetap terpantau dengan seksama. Dwi menegaskan, LBH Grib Kota Medan akan terus mendampingi proses hukum yang tengah berlangsung terkait permasalahan ini.

“Aksi yang memicu penahanan tersebut berawal dari pemasangan spanduk yang dilakukan oleh anggota GRIB Belawan pada bulan Desember 2024,” tutur Dwi.

“Pemasangan spanduk tersebut tidak melanggar hukum, meskipun akhirnya spanduk itu diturunkan dengan paksa oleh pihak yang tidak jelas,” sambung Dwi.

Desman Sitorus, Wakil Direktur LBH Grib, menjelaskan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.

“Kami menilai pemasangan spanduk tersebut sah, namun sayangnya setelah itu terjadi keributan yang tidak kami inginkan, akibat tindakan penurunan paksa yang dilakukan oleh mereka,” ungkap Desman.

Keributan yang terjadi, lanjut Desman, seharusnya dapat diselidiki lebih lanjut untuk mengetahui penyebab utama masalah ini, bukan hanya memfokuskan pada perbuatan yang dilakukan oleh anggota GRIB Belawan yang terlibat dalam pemasangan spanduk. Ia juga menekankan bahwa proses hukum tidak seharusnya terbatas hanya pada tindakan tersebut, melainkan harus memperhatikan akar masalah yang mendasari kejadian ini. Pada kesempatan itu, Desman juga mengungkapkan kekesalannya terkait ketidakadilan dalam proses hukum yang berlangsung.

“Kami sebelumnya sudah melaporkan beberapa kasus pada Polres Pelabuhan Belawan, seperti yang kami laporkan pada bulan November 2023 dan empat bulan sebelumnya. Namun, hingga kini laporan-laporan tersebut belum diproses dengan jelas. Kami meminta agar Polres Pelabuhan Belawan bersikap netral dan objektif,” ucapnya dengan nada kecewa.

Desman menegaskan semua laporan yang masuk harus diperlakukan secara adil, tanpa memandang latar belakang atau kepentingan tertentu.

“Tidak seharusnya laporan yang baru saja masuk langsung diprioritaskan sementara laporan yang lebih lama dibiarkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut yang jelas,” tegas Desman.

Sebagai lembaga yang fokus pada bantuan hukum, LBH Grib Kota Medan terus berkomitmen untuk mendampingi proses hukum ini, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum sesuai dengan prinsip keadilan. Mereka berharap Polres Pelabuhan Belawan dapat menanggapi kasus ini dengan lebih bijaksana dan memberikan perlakuan yang sama terhadap semua laporan yang masuk.

“Dukungan terhadap anggota GRIB Belawan yang ditahan ini terus mengalir, baik dari keluarga maupun dari berbagai elemen masyarakat yang merasa bahwa hak-hak mereka telah dilanggar. Tuntutan agar polisi tidak hanya fokus pada tindakan yang terjadi pada pemasangan spanduk, melainkan juga pada penyelidikan lebih lanjut terkait konflik yang ada, menjadi harapan utama dari LBH Grib,” terang Desman.

Aksi ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum, serta bagaimana setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara.

“LBH Grib pun berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga mencapai titik terang yang sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku di Indonesia,” tukas Desman. (04/iKoneksi.com)

Komentar