Kota Malang, iKoneksi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang mengambil langkah tegas dengan menurunkan puluhan banner kampanye hitam yang tersebar di beberapa titik strategis di Kota Malang Rabu (13/11/2024).
Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochammad Arifudin, menegaskan langkah ini merupakan upaya Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi dan melindungi masyarakat dari informasi yang berpotensi meresahkan.
“Banner-banner kampanye hitam tersebut diketahui mengandung pesan-pesan yang bersifat provokatif, menjatuhkan citra salah satu pihak, hingga menyebarkan narasi yang belum tentu benar,” tutur Arif kepada iKoneksi.com saat ditemui seusai pencopotan Banner Rabu (13/11/2024).
Menurut arif, kampanye semacam ini tidak hanya merusak semangat demokrasi, tetapi juga melanggar aturan kampanye yang sudah ditetapkan.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dalam tahapan pemilu. Banner-banner yang mengandung unsur negatif dan kampanye hitam harus diturunkan karena mengancam proses pemilu yang sehat,” jelas Arif.
Di sisi lain, Arif mengimbau kepada semua pihak, khususnya para peserta pemilu, untuk lebih berhati-hati dalam membuat materi kampanye dan tetap menjunjung tinggi etika. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala bentuk kampanye hitam yang ditemukan di lapangan, sebagai upaya bersama menjaga kelancaran dan keharmonisan jalannya pemilu.
“Komitmen Bawaslu Kota Malang untuk memberantas kampanye hitam menjadi bukti nyata dalam upaya menciptakan suasana pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fokus pemilu kepada visi dan misi kandidat, bukan kampanye negatif yang hanya memecah belah masyarakat,” pungkas Arif. (04/iKoneksi.com)
Komentar