google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mia Tekankan Layanan Kesehatan Tak Boleh Bebani Warga

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga dan harus diberikan secara maksimal tanpa menimbulkan beban tambahan. Penegasan itu ia sampaikan saat menggelar dialog serap aspirasi di masa reses, Kamis (13/11/2025) malam, di Balai RW 10 Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang. Dialog tersebut menjadi ruang diskusi untuk membedah persoalan kesehatan, pelayanan publik, hingga beragam keluhan sosial yang selama ini dirasakan warga.

Menghadirkan BPJS untuk Jawab Kerumitan Layanan Kesehatan

Dalam forum itu, Mia sapaan akrab Amithya membawa langsung perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Malang, khususnya bagian Mutu Layanan Kepesertaan. Langkah ini dilakukan agar warga tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi juga mendapatkan penjelasan langsung mengenai alur layanan, syarat administrasi, hingga penyebab status kepesertaan yang sering berubah.

“Kami undang dari BPJS karena layanan kesehatan adalah hak dasar warga. Banyak yang masih bingung soal akses, alur kepesertaan, atau syarat administratif. Ini harus dijelaskan secara terang,” tegasnya.

Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertanya langsung mengenai persoalan status kepesertaan aktif–nonaktif, prosedur pendaftaran peserta mandiri, alur mendapatkan layanan tertentu untuk penyakit kronis, hingga kendala teknis di fasilitas kesehatan.

Dialog ini menjadi momentum penting bagi warga Kedungkandang, yang selama ini merasa terhambat oleh informasi yang kurang lengkap dan proses administrasi yang membingungkan. Dengan penjelasan langsung dari BPJS, Mia berharap tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena birokrasi.

Bahas RT Berkelas dan Usulan yang Belum Masuk Kamus Pokir

Tak hanya soal kesehatan, dialog juga menyentuh isu yang tengah ramai dibicarakan masyarakat, yaitu program RT Berkelas milik Pemerintah Kota Malang. Program ini menjadi sorotan karena banyak warga yang ingin mengetahui batasan usulan yang bisa diakomodasi melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah usulan bantuan laptop untuk Posyandu dan PAUD. Warga bertanya apakah program itu bisa kembali dimasukkan dalam Kamus Pokir setelah sebelumnya tidak terakomodasi.

Mia menjelaskan dengan rinci alur Pokir, termasuk jenis usulan yang dapat dan tidak dapat diajukan. Penjelasan ini penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar dan tidak menyampaikan usulan yang berpotensi ditolak karena tidak sesuai regulasi.

Warga Minta Hidran Pemukiman dan CCTV Kampung

Selain itu, warga juga mengusulkan pemasangan hidran di kawasan padat penduduk. Usulan ini didasari kekhawatiran akan risiko kebakaran di lingkungan dengan akses jalan sempit yang menyulitkan mobil pemadam kebakaran. Hidran dianggap solusi efektif agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Tak berhenti di situ, warga juga meminta pemasangan CCTV di kampung sebagai upaya meningkatkan keamanan. Menurut mereka, tindak kriminalitas dan kerawanan kamtibmas di sejumlah titik perkampungan semakin meningkat sehingga pengawasan berbasis teknologi menjadi kebutuhan mendesak.

Mia mencatat seluruh usulan itu dan menegaskan bahwa aspek keamanan dan kesiapsiagaan bencana merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang tidak boleh diabaikan.

Keluhan Sarana-Prasarana Sekolah: Orang Tua Sampai Patungan

Diskusi kembali bergulir dengan deras ketika warga menyampaikan keluhan soal fasilitas pendidikan. Salah satu sekolah dasar di wilayah tersebut belum tersentuh program rehabilitasi sarana dan prasarana. Padahal gedung sudah diperbaiki, tetapi meja, kursi, dan fasilitas belajar lainnya tidak masuk dalam kamus usulan karena berada di luar kewenangan Pokir dan berada dalam ranah Dinas Pendidikan.

Akibatnya, para wali murid terpaksa patungan membeli kebutuhan kelas, meski kemampuan mereka sangat terbatas. Kondisi ini tentu memukul warga yang berharap pendidikan sebagai ranah publik tidak membebani masyarakat secara finansial.

“Berbagai hal ini harus menjadi perhatian serius. Kita tidak boleh menutup mata,” ucap Mia, yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Kota Malang.

Mendorong Pelayanan Publik yang Merata dan Tidak Memberatkan

Dialog reses ini menjadi refleksi bahwa kebutuhan dasar warga kesehatan, keamanan, pendidikan, dan layanan publik masih menyisakan banyak persoalan. Mia menegaskan setiap catatan, keluhan, dan usulan warga akan menjadi pijakan untuk dibawa ke rapat-rapat strategis DPRD maupun pembahasan lintas dinas.

Dengan menghadirkan langsung pihak BPJS dan membuka ruang dialog tanpa sekat, Mia menunjukkan komitmen bahwa pelayanan publik tidak boleh menjadi beban, tetapi harus menjadi kemudahan bagi setiap warga Kota Malang.

“Warga pun pulang dengan harapan baru aspirasi mereka bukan sekadar terdengar, tetapi juga diperjuangkan,” tutup Mia.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *