Oknum ASN Humbahas Terjaring OTT Money Politik, Begini Himbauan Bawaslu Sumut

Uncategorized147 Dilihat

Kab Humbang Hasundutan, iKoneksi.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp131 juta. OTT ini, Satgas Sentra Gakkumdu mengamankan 3 orang dengan barang bukti uang tunai dan kartu salah satu calon Bupati Humbahas. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk memobilisasi dukungan bagi salah satu pasangan calon kepala daerah.

Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan Henri W. Pasaribu, mengatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka ini berawal dari informasi mengenai adanya kegiatan pembagian uang pada hari kedua masa tenang Pilkada.

“Setelah menerima laporan tersebut, Satgas Gakkumdu segera melakukan pemantauan dan pengawasan di lokasi, tepatnya di rumah salah seorang warga Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Henri kepada iKoneksi.com, Senin (25/11/2024).

“Kami awalnya mendapat informasi bahwa ada beberapa orang dari luar wilayah Sijamapolang yang mencurigakan selama masa tenang. Mereka membawa tas, sehingga tim memutuskan untuk memantau aktivitas mereka,” sambung Henri.

Lebih lanjut, Henri menyebutkan ketika ketiga tersangka memasuki rumah warga dan menutup pintu, kecurigaan semakin kuat. Petugas kemudian memaksa masuk ke rumah tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Di dalam tas milik tersangka RM, Satgas Gakkumdu menemukan amplop-amplop berisi uang serta kartu nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 03, yaitu Oloan Paniaran Nababan dan Junita Rebekka Marbun. Uang dalam amplop tersebut diduga kuat akan digunakan untuk memengaruhi warga agar memilih pasangan Oloan-Rebekka pada Pilkada Humbang Hasundutan 2024,” ujar Henri.

Di sisi lain, Kasi Pidum Kejari Humbang Hasundutan, Herry Shan Jaya, menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Tersangka RM yang merupakan seorang ASN, bersama dua tersangka lainnya yang merupakan warga sipil, terancam hukuman pidana penjara maksimal enam bulan,” terang Herry.

Ia juga menyatakan kasus operasi tangkap tangan terkait dugaan money politics dalam Pilkada Humbang Hasundutan 2024 ini telah memasuki tahap penyidikan.

Sementara itu, Koordiv Humas Datin Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida Saut Boangmanalu, dalam keterangannya membenarkan OTT itu dan mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini.

“Kami sangat menyayangkan keterlibatan ASN dalam dugaan money politics. Sebagai abdi negara, ASN seharusnya bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Ini mencederai prinsip demokrasi,” ujarnya.

Ia membeberkan Sentra Gakkumdu Humbang Hasundutan telah menggelar pembahasan tingkat pertama di ruang Sentra Gakkumdu Kantor Bawaslu Humbahas, yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul. Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan sejumlah keputusan dan kesepakatan penting.

“Keputusan pertama adalah melanjutkan kasus OTT yang melibatkan oknum ASN berinisial RM, bersama dua warga sipil, AP dan RH, ke tahap penyidikan. Kedua, Sentra Gakkumdu memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus OTT ini kepada Polres Humbang Hasundutan untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” urai Saut.

“Berkas temuan beserta barang bukti berupa uang ratusan juta telah diteruskan ke Polres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut,” lanjutnya.

Saut mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi politik uang atau pelanggaran lainnya selama masa Pilkada.

“Mari kita jaga Pilkada 2024 ini agar berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat,” pungkas Saut. (04/iKoneksi.com)

Komentar