google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polemik Audit Pengembang Rumah Subsidi, Adian: Perlukah BPK Turun Tangan?

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pengembang rumah subsidi memicu perdebatan di kalangan DPR dan pelaku industri properti. Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Adian Napitupulu, menilai langkah tersebut tidak perlu dilakukan, mengingat pengembang rumah subsidi bukanlah pengguna anggaran negara.

DPR: Audit Pengembang Tidak Relevan

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan asosiasi pengembang perumahan di Gedung DPR, Rabu (19/3/2025), Adian menegaskan BPK hanya berwenang mengaudit penggunaan keuangan negara, bukan entitas swasta seperti pengembang.

“Nggak perlu, lah. Masak UMKM saja diperiksa,” tutur Adian, merujuk pada sifat usaha pengembang yang lebih menyerupai badan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang tidak bergantung langsung pada APBN.

Menurutnya, jika memang ada niatan audit, seharusnya dilakukan oleh auditor publik, bukan BPK.

“Pasalnya, pengembang hanya bertindak sebagai mitra pemerintah dalam menyediakan rumah subsidi, bukan sebagai pengguna anggaran negara,” kata Adian.

Menteri PKP: Audit untuk Lindungi Masyarakat

Di sisi lain, Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, bersikeras audit ini penting untuk melindungi masyarakat dari pengembang nakal. Kementeriannya telah menemukan banyak rumah subsidi dalam kondisi buruk, rusak, banjir, atau tidak layak huni, sehingga langkah tegas perlu diambil.

“Bukan negara mau jadi jagoan, tapi ini demi masyarakat. Kalau pengembang tidak setuju diaudit, artinya tidak setuju dengan langkah negara,” tegas Ara dalam rapat bersama asosiasi pengembang, Jumat (21/2/2025).

Pada akhirnya, asosiasi pengembang menyetujui audit, termasuk Bambang Setiadi dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Namun, ia tetap mempertanyakan dasar hukum permintaan audit oleh BPK, mengingat pengembang hanya bertindak sebagai penyedia, bukan pengelola dana.

Pengembang: Jika Audit Dilakukan, Pemerintah Juga Harus Diperiksa

Bambang menegaskan pengembang rumah subsidi sudah melalui berbagai proses seleksi dan perizinan sebelum bisa bergabung dalam program subsidi perumahan. Bahkan, jika rumah yang mereka bangun tidak layak, kredit pemilikan rumah (KPR) tidak akan disetujui oleh bank. Karena itu, jika memang audit diperlukan, ia berpendapat bahwa pemerintah daerah, Kementerian PUPR, dan BUMN yang terlibat juga harus diperiksa.

“Kalau ada yang harus diaudit, ya internal mereka: pemerintah, BUMN, kementerian. Itu jelas diaudit,” ujarnya.

Ahli Hukum: BPK Tidak Bisa Mengaudit Langsung Pengembang

Menurut pengajar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara dari Universitas Bengkulu, Benni Kurnia Illahi, BPK hanya berwenang memeriksa pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD.

“Dalam konteks program rumah subsidi, anggaran berasal dari APBN dan dikelola oleh pemerintah pusat serta daerah, kemudian dialokasikan ke pengembang. Oleh karena itu, audit seharusnya dilakukan terhadap pemerintah, bukan langsung ke pengembang,” ungkap Benni.

Namun, ia juga menegaskan bahwa pengembang tetap memiliki tanggung jawab dalam proses audit untuk memberikan informasi dan klarifikasi, terutama jika ada indikasi kerugian negara akibat pembangunan yang tidak sesuai standar.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian yang merugikan negara, maka kontrak antara pemerintah dan pengembang perlu dievaluasi. Tapi bukan berarti BPK bisa langsung mengaudit pengembang,” jelas Benni.

Siapa yang Harus Diaudit?

Menurut Adian polemik ini membuka perdebatan lebih luas tentang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam program rumah subsidi. Jika rumah subsidi ditemukan dalam kondisi buruk, apakah pengembang yang harus disalahkan, atau justru pemerintah yang harus lebih ketat dalam pengawasan?. DPR dan pengembang menilai audit seharusnya difokuskan pada pemerintah dan pengguna anggaran.

Sementara itu, Kementerian PKP berpendapat bahwa audit terhadap pengembang perlu dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan.

“Dengan dana APBN yang besar digelontorkan untuk program ini, menurut hemat saya publik tentu berharap agar setiap rupiah yang digunakan benar-benar menghasilkan rumah subsidi yang layak huni,” pungkas Adian. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *