google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Praktik Pungutan Parkir di Kawasan Mega Land, Kota Pematangsiantar, Kembali Menuai Sorotan Publik.

  • Bagikan
banner 468x60

Pematangsiantar – Salah seorang pengunjung, Rani Yohana Lubis, mengeluhkan tarif parkir
yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun
2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta tidak adanya karcis resmi sebagai
bukti pembayaran.
“Warga dan pengunjung lain juga mengeluhkan hal yang sama yaitu pungutan parkir di
kawasan tersebut cenderung tidak transparan. Pengendara sepeda motor maupun mobil
dikenakan tarif yang bervariasi, bahkan melebihi tarif resmi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah daerah,” katanya.
Kondisi ini menurut Rani menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang merasa
dirugikan secara ekonomi. Rani mengungkapkan pengalamannya saat memarkirkan sepeda
motor di lokasi tersebut. Ia mengaku diminta membayar parkir dan memberikan uang sebesar
Rp5.000 kepada petugas. Namun, ia hanya menerima kembali Rp2.000 tanpa disertai karcis
parkir.
“Saya kasih Rp5.000, tapi cuma dikembalikan Rp2.000. Artinya saya bayar Rp3.000 untuk
motor, padahal setahu saya tarifnya Rp 2.000. Yang lebih aneh, tidak ada karcis sama sekali,”
ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan, tetapi juga menimbulkan kebingungan
karena tidak adanya kejelasan mengenai dasar pungutan yang dilakukan. Ia juga
mempertanyakan ke mana uang hasil parkir tersebut disetorkan, mengingat tidak adanya
bukti resmi yang diberikan kepada pengguna jasa parkir. Rani menilai bahwa praktik parkir
di kawasan Mega Land sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya perubahan yang
signifikan. Rani berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah untuk menertibkan
kondisi tersebut.
“Padahal, dalam ketentuan Perda yang berlaku, tarif parkir untuk kendaraan roda dua
ditetapkan sebesar Rp2.000 dan mobil pribadi Rp3.000. Selain itu, setiap pungutan resmi
diwajibkan memberikan karcis parkir sebagai bukti pembayaran yang sah dan sebagai bentuk
transparansi dalam pengelolaan retribusi daerah,” ungkap dia.
Ketiadaan karcis parkir menjadi salah satu indikator yang paling disoroti oleh masyarakat.
Hal ini karena karcis bukan hanya sekadar bukti pembayaran, tetapi juga menjadi bagian dari
sistem pengawasan terhadap pengelolaan parkir agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari hal ini bisa dilihat lemahnya pengawasan di lapangan menjadi salah satu faktor yang
menyebabkan praktik tersebut terus terjadi. Oleh karena itu, saya mendesak Dinas
Perhubungan Kota Pematangsiantar untuk tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat,
tetapi juga secara aktif melakukan pengawasan rutin di titik-titik parkir yang ramai, termasuk
kawasan Mega Land,” pungkasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *