google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sengketa Lahan Supit Urang dan Pandanwangi Mengemuka

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Dua dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi diadukan ke DPRD Kota Malang. Pengaduan tersebut disampaikan kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, setelah upaya komunikasi dan mediasi dengan Pemkot Malang dinilai tidak mendapat tanggapan.

Permohonan audiensi diajukan pada Rabu (14/1/2026) sebagai langkah lanjutan untuk meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian sengketa yang melibatkan warga dan pemerintah daerah.

Djoko menjelaskan, terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan. Lokasinya berada di kawasan Supit Urang dan Pandanwangi, Kota Malang. Keduanya diduga melibatkan tindakan sepihak oleh Pemkot Malang terhadap lahan milik warga.

“Hari ini kami mengajukan permohonan audiensi ke DPRD Kota Malang. Ada dua dugaan penyerobotan tanah oleh Pemkot Malang yang kami laporkan karena upaya koordinasi dan mediasi tidak ditanggapi,” ujar Djoko kepada wartawan.

Kasus pertama terjadi di kawasan Supit Urang. Menurut Djoko, tanah milik warga bernama Joko Wahyono dipagari secara sepihak. Tindakan tersebut disebut terjadi saat pihak kuasa hukum masih menunggu kepastian dialog dengan Pemkot Malang.

“Kami berharap ada komunikasi yang baik. Namun yang terjadi justru pemagaran lahan di Supit Urang tanpa kejelasan status dan tanpa persetujuan pemilik,” katanya.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di kawasan Pandanwangi dan dinilai lebih serius karena sudah masuk kategori perusakan lahan. Sawah milik warga bernama Hartatik disebut telah diratakan menggunakan alat berat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik.

“Di Pandanwangi, sawah warga dirusak dan diratakan. Kami bahkan memiliki data bahwa lahan tersebut kemudian disewakan secara sepihak kepada pihak lain,” ungkap Djoko.

Ia menyayangkan sikap Pemkot Malang yang dinilai arogan dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, pihak warga telah menempuh jalur persuasif dengan meminta dialog dan klarifikasi secara terbuka terkait status kepemilikan lahan.

“Kami sudah mencoba cara yang santun. Kami ingin duduk bersama, membuka data kepemilikan secara transparan. Kalau memang terbukti itu milik pemerintah, silakan. Tapi jika itu hak warga, jangan dipaksakan,” tegasnya.

Djoko menilai, DPRD Kota Malang memiliki peran strategis dan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat untuk hadir dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara masyarakat dan pemerintah daerah.

“DPRD adalah perwakilan masyarakat. Harapan kami, DPRD memberi ruang audiensi dan memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara adil dan terbuka,” sebut dia.

Ia menambahkan, langkah pengaduan ke DPRD merupakan upaya terakhir sebelum menempuh jalur hukum. Jika tidak ada respons dari DPRD maupun Pemkot Malang, pihaknya menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Kalau pemerintah kota tidak merespons dan DPRD juga tidak hadir, maka satu-satunya jalan adalah proses hukum. Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, wajib tunduk pada hukum,” pungkas Djoko

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *