google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Teknologi, Hukum, dan Hak Guru Bertemu di Forum Dampit

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Malang, iKoneksi.com – Upaya memperkuat transparansi hukum dan pemerintahan di tingkat desa kembali ditegaskan oleh anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Saifuddin Zuhri, melalui kegiatan sosialisasi bertema Peran Teknologi dalam Mendorong Transparansi Hukum dan Pemerintahan di Balai Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Selasa (25/11/2025). Acara ini dihadiri puluhan warga, perangkat desa, serta pegiat pendidikan yang ingin memahami bagaimana teknologi dapat menjadi alat pembenahan birokrasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber yakni Abd Wahid Jamil, S.Pd., dan Prasetyo Marhaen Purwo, S.H., perwakilan dari AB Center. Keduanya memaparkan pentingnya literasi digital dan kesadaran hukum sebagai modal utama membangun pemerintahan yang akuntabel.

Dalam paparannya, Prasetyo Marhaen Purwo menekankan bahwa momen Hari Guru menjadi pengingat pentingnya profesi guru memahami hak serta kewajibannya dalam sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, guru tidak hanya berperan mendidik, tetapi juga menjadi bagian dari masyarakat yang harus mendapatkan perlindungan negara.

“Guru harus paham hak dan kewajibannya. Negara tidak boleh lalai, dan DPR sebagai wakil rakyat wajib memastikan itu,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan Dr. Ahmad Basarah dan Saifuddin Zuhri sebagai wakil rakyat turut memegang komitmen kuat memastikan negara menjalankan kewajibannya, termasuk kepada guru PAUD yang tergabung dalam HIMPAUDI. Dalam konteks inilah teknologi menjadi alat penting memperkuat pengawasan publik, mulai dari akses informasi, pelaporan kebijakan, hingga percepatan pelayanan.

Marhaen dalam penjelasannya menambahkan teknologi tidak lagi menjadi pilihan, tetapi kebutuhan. Ia menekankan masyarakat manapun termasuk guru harus mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk memperkuat transparansi, mulai dari penyampaian anggaran, layanan hukum, hingga akses pengaduan masyarakat.

“Pemerintahan yang terbuka hanya bisa terwujud bila masyarakat terkhususnya guru melek teknologi dan memahami dasar hukum yang mengatur hidup mereka,” ujarnya.

“Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi masyarakat baik itu perangkat desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis teknologi sekaligus membangun masyarakat yang lebih sadar hukum, melek informasi, dan aktif mengawasi jalannya pemerintahan. Lalu untuk guru menjadi paham tentang tekhnologi dan tata pemerintahan serta penting hukum untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendidik calon generasi penerus bangsa,” pungkas Marhaen.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *