Kota Malang, iKoneksi.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 18 Desember 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kota Malang ditetapkan sebesar Rp3.507.693,-, mengalami kenaikan sebesar 6 persen dibanding tahun sebelumnya. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menegaskan pentingnya kenaikan UMK ini saat membuka Sosialisasi Upah Minimum Kota Malang 2025 di Hotel Savana, Senin (23/12/2024). Dalam sambutannya, Iwan menjelaskan kenaikan ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak pekerja, tetapi juga langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Malang.
“Kota Malang memiliki 7.314 perusahaan yang tercatat dalam laporan ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur tahun 2023, dengan total jumlah karyawan mencapai 61.072 orang. Ini adalah angka yang signifikan. Kenaikan UMK ini merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas perusahaan,” kata Iwan.
Ia juga mengimbau perusahaan untuk memandang kenaikan UMK sebagai peluang, bukan beban. Menurutnya, upah yang layak akan menciptakan pekerja yang lebih loyal dan produktif, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan perusahaan.
“Bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan, dilarang menurunkan upah tersebut,” ujar Iwan.
Namun, Iwan juga mengingatkan para pekerja untuk bijak memanfaatkan kenaikan ini. Ia mendorong mereka untuk meningkatkan kualitas hidup, produktivitas, kompetensi, serta dedikasi dalam bekerja agar dapat terus mendukung pergerakan roda perekonomian. Selain itu, ia mengajak semua pihak untuk menjaga komunikasi dan kerjasama dalam menyelesaikan berbagai potensi perselisihan hubungan industrial yang mungkin muncul.
“Kenaikan UMK harus kita sikapi bersama secara bijak. Hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja akan menciptakan suasana kerja yang kondusif. Ingat, pengusaha dan pekerja adalah mitra kerja yang saling membutuhkan meskipun memiliki kepentingan yang berbeda. Oleh karena itu, penentuan upah harus memperhatikan keseimbangan kepentingan kedua belah pihak,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Iwan juga memberikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Kota Malang yang telah bekerja keras untuk merumuskan kebijakan ini. Dewan yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, serta instansi pemerintah terkait ini dinilai telah berhasil mencapai kesepakatan melalui diskusi dan pertemuan yang produktif.
“Kerjasama semua pihak dalam proses ini sangat penting. Kami berharap, dengan ditetapkannya UMK 2025, Kota Malang dapat terus mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang positif, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” seru Iwan.
Kenaikan UMK Kota Malang diharapkan menjadi stimulus baru bagi dunia usaha dan ketenagakerjaan di wilayah ini. Dengan semangat kebersamaan antara pekerja dan pengusaha, Kota Malang diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan daya saingnya di tingkat regional maupun nasional.
“Ke depan, komunikasi dan kolaborasi yang harmonis akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan yang mungkin muncul dari penerapan kebijakan ini,” tutup Iwan. (ADV/iKoneksi.com)
Komentar