Bawaslu Sumut Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Pilkada

Berita305 Dilihat

MEDAN, iKoneksi.com – Bawaslu Sumut menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 11-13 Mei 2024 di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa. Kegiatan itu diikuti oleh Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Acara tersebut dibuka langsung Pimpinan Bawaslu Prov. Sumut yang juga sebagai Koordinator Divisi Pencegahan Suhadi, Kordinator Divisi Sengketa Joko Arif Budiono. Hadir sebagai Narasumber yaitu Syafrida R Rasahan Ketua Bawaslu Sumut Periode 2018 – 2023, Fahrizal Sahputra Rambe dan Lailatus Sururiyah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023.

Suhadi dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini dilakukan hanya untuk meriview kembali antara tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang mungkin pernah lupa 5 (lima) tahun ketika kita melaksanakan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah secara serentak.

Kembali diingatkan bahwa kita bisa underestimate terhadap tahapan saat ini tegasnya.
“Regulasi Pemilu dan Pilkada berbeda tentang batasan pengertian hari, norma mengenai penetapan hari yang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum adalah sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa hari adalah hari kerja sedangkan UU 10/2016 tentang Pemilihan menetapkan menjadi hari kelender. Ini menjadi perhatian atau atensi kita bahwa tidak ada waktu berleha-leha karena tahapan berjalan terus”. Ujarnya

Beliau juga berharap Bawaslu harus memiliki inovasi pengawasan yang baru dalam tahapan pemilihan kepala daerah ini, baik dari berbagai Divisi seperti Humas, OSDM, PP, PS dan Pencegahan ada wajah baru dan mindset cara berpikir berbeda lebih baik dari yang kemarin-kemarin.

Komentar