Medan, iKoneksi.com – Surat Edaran KPK RI Nomor 5 Tahun 2024, diterbitkan pada tanggal 16 April 2024, memberikan petunjuk teknis mengenai penyampaian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi caleg terpilih. Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah mendorong penyampaian LHKPN melalui platform resmi yang disediakan oleh KPK, yakni website elhkpn.kpk.go.id. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi proses pelaporan secara efisien dan transparan.
Dalam surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa para calon yang terpilih pada pemilu 2024 untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib untuk menyampaikan LHKPN secara rinci. LHKPN harus mencakup semua aset yang dimiliki oleh mereka, termasuk harta, properti, investasi, dan kekayaan lainnya. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan publik.
Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 665 Tahun 2024, calon terpilih dalam pemilihan umum diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Hal ini juga diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024, yang menetapkan kewajiban bagi calon terpilih anggota DPR, DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaan kepada instansi berwenang. Pasal 52 Ayat (1) PKPU tersebut mengatur tentang kewajiban pelaporan tersebut.
Pelaporan LHKPN merupakan wujud komitmen dan transparansi dari anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Dalam rangka itu, penting bagi calon terpilih untuk mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh KPK melalui surat edaran nomor 5 tahun 2024.
Sebagaimana, Pasal 52 Ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 menegaskan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus diserahkan oleh calon terpilih kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan sebagai anggota legislatif. Hal ini menegaskan pentingnya pelaporan yang tepat waktu untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi yang berlaku sebelum pelantikan anggota legislatif dilakukan.
Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu : “Tentunya hal ini sangat penting untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi yang berlaku dan juga memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara”.
Saut berharap agar setiap calon terpilih mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan dan mengajak partai politik untuk aktif melakukan cross-checking agar tidak ada hambatan saat melakukan pelantikan calon terpilih nantinya.
Komentar