google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Berhembus Wacana Perubahan Bentuk Desa Oro-Oro Ombo Menjadi Kelurahan, Wiweko Dengan Tegas Menolak

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com — Wacana perubahan status Desa Oro-Oro Ombo menjadi kelurahan mencuat dan memantik respons tegas dari Kepala Desa Oro-Oro Ombo, Wiweko. Ia menilai perubahan status tersebut tidak bisa dipaksakan dan berpotensi menimbulkan penolakan di tingkat masyarakat desa.

Wiweko, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (APEL) Kota Batu, menegaskan bahwa mekanisme perubahan status pemerintahan desa telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, desa memiliki hak dan kewenangan untuk menentukan arah pemerintahannya sendiri bersama masyarakat.

“Kelurahan pun sebenarnya bisa mengusulkan kembali menjadi desa, bahkan desa bisa mengusulkan menjadi desa adat. Jadi tidak bisa dipaksakan. Kalau dipaksa menjadi kelurahan, saya kira banyak yang tidak berkenan,” kata Wiweko..

Ia menekankan keberadaan Undang-Undang Desa memberikan ruang besar bagi desa untuk mengatur kewenangan berdasarkan rekognisi dan kearifan lokal. Dalam konteks Oro-Oro Ombo, kewenangan tersebut dinilai masih relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat.

“Sekarang desa punya Undang-Undang Desa. Di situ desa diberi kewenangan berdasarkan rekognisi, termasuk adat dan kebutuhan masyarakatnya sendiri. Itu yang menjadi dasar kami,” ujarnya.

Wiweko menyebut, secara regulasi, keberadaan desa di wilayah perkotaan masih dimungkinkan. Karena itu, menurutnya, tidak ada urgensi untuk mengubah status Desa Oro-Oro Ombo menjadi kelurahan hanya karena faktor administratif atau geografis.

“Kalau tidak salah, desa dalam kota itu masih diperbolehkan. Jadi kami tidak sepakat jika harus diubah menjadi kelurahan,” terang dia.

Selain aspek regulasi, Wiweko juga menyoroti perbedaan mendasar dalam pola pelayanan publik antara desa dan kelurahan. Ia menilai, pelayanan di desa lebih fleksibel dan dekat dengan masyarakat dibandingkan kelurahan yang terikat jam kerja birokrasi.

“Kalau desa, pelayanannya masih sangat tradisional dalam arti positif. Kepala desa bisa melayani masyarakat 24 jam. Pagi, siang, malam, masyarakat masih bisa datang ke rumah kalau memang butuh,” sebut dia.

Menurut Wiweko, kondisi tersebut sulit diterapkan jika Oro-Oro Ombo berubah menjadi kelurahan. Sistem pelayanan kelurahan, kata dia, mengikuti jam kerja formal aparatur sipil negara.

“Kalau kelurahan kan ada jam kerja. Kalau sudah jamnya tutup, ya tutup. Aparatnya pulang. Itu berbeda dengan kepala desa yang rata-rata memang tinggal di wilayahnya sendiri,” urai Wiweko.

Ia menilai, kedekatan geografis dan emosional antara kepala desa dan warganya menjadi salah satu kekuatan utama pemerintahan desa. Hal itu membuat kebutuhan masyarakat dapat direspons lebih cepat dan sesuai kondisi lapangan.

“Kepala desa itu penduduk setempat, menetap di situ. Jadi kebutuhan masyarakat lebih mudah diakomodasi karena ada kedekatan langsung,” ucapnya.

Wiweko mengingatkan bahwa perubahan status desa menjadi kelurahan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut perubahan sistem kewenangan, pengelolaan keuangan, serta pola hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

“Kalau menjadi kelurahan, otomatis banyak hal berubah. Kewenangan desa yang selama ini ada bisa hilang. Itu yang harus dipikirkan matang-matang,” terang dia.

Sebagai Ketua APEL Kota Batu, Wiweko menyebut aspirasi yang ia sampaikan bukan hanya mewakili Oro-Oro Ombo, tetapi juga kegelisahan banyak desa lain yang khawatir kehilangan ruang kewenangan dan fleksibilitas pelayanan jika diarahkan menjadi kelurahan.

Ia menegaskan, setiap perubahan status pemerintahan desa seharusnya berangkat dari aspirasi masyarakat, bukan semata-mata kebijakan dari atas.

“Yang paling penting itu masyarakat. Kalau masyarakat desa tidak menghendaki, ya seharusnya tidak dipaksakan,” tekannya.

Wiweko berharap wacana tersebut dapat dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga Oro-Oro Ombo secara langsung. Menurutnya, dialog menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari.

“Kalau mau membahas, silakan. Tapi harus duduk bersama dengan masyarakat. Jangan sampai kebijakan justru menjauhkan pelayanan dari warga,” tandasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *