google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dinas Pendidikan Mojokerto Larang Wisuda di Sekolah

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Mojokerto, iKoneksi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto baru-baru ini mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang semua lembaga pendidikan, mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP), untuk mengadakan acara wisuda bagi siswa. Kebijakan ini berlaku di semua sekolah negeri maupun swasta di Kota Mojokerto. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga kesederhanaan dan menghindari pemborosan yang dapat membebani orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan kepala sekolah di seluruh Kota Mojokerto untuk menyosialisasikan kebijakan ini. Dalam rapat tersebut, Ruby menegaskan bahwa acara wisuda yang boleh dilaksanakan harus dikemas secara sederhana dan tidak dilakukan di luar lingkungan sekolah.

“Kami meminta seluruh sekolah untuk tidak menggelar pelaksanaan wisuda di luar sekolah. Jika memang diperlukan, acara wisuda bisa dilaksanakan di aula sekolah atau di ruang lain yang tersedia di dalam lingkungan sekolah,” ujar Ruby, Senin (29/4/2025).

Sederhana Namun Bermakna

Meskipun larangan ini mengharuskan pelaksanaan wisuda dilakukan di lingkungan sekolah, acara wisuda tetap diperbolehkan dengan catatan harus dikemas dalam konsep yang sederhana. Ruby menekankan pentingnya menjaga esensi dari acara wisuda sebagai bentuk perayaan kelulusan, tanpa harus membebani siswa dan orang tua dengan pengeluaran yang berlebihan.

“Kami berharap acara wisuda dapat dilaksanakan secara kreatif dan inovatif, namun tetap sederhana dan tidak menambah beban bagi wali murid,” jelasnya.

Kebijakan ini juga berpedoman pada instruksi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur yang tegas melarang pelaksanaan wisuda atau purnawiyata di luar sekolah bagi SMA/SMK. Hal ini menunjukkan bahwa larangan ini bukan hanya berlaku di Kota Mojokerto, melainkan juga merupakan bagian dari upaya yang lebih luas di tingkat provinsi untuk mengurangi praktik wisuda yang berlebihan dan tidak relevan dengan tujuan pendidikan.

“Pendidikan harus tetap pada esensinya, yakni memberi bekal ilmu dan karakter kepada siswa, bukan sekadar perayaan yang berlebihan,” seru Ruby.

Menghindari Pemborosan dan Meningkatkan Kondusivitas

Ruby berharap agar setiap sekolah dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya ketenangan dan kondusivitas masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan. Ruby menuturkan dengan kebijakan ini, pihaknya berusaha menghindari potensi pemborosan yang sering terjadi dalam acara wisuda yang melibatkan biaya tinggi, seperti sewa tempat, dekorasi, dan konsumsi.

“Tujuan kami adalah untuk menjaga agar acara wisuda atau perpisahan ini tidak menjadi beban bagi orang tua. Kami ingin agar pelaksanaan pendidikan dapat berlangsung dengan baik, tanpa adanya tekanan finansial yang berlebihan bagi masyarakat,” ucap Ruby.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kota Mojokerto juga akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) resmi mengenai larangan pelaksanaan wisuda yang tidak sesuai dengan ketentuan ini.

“Surat edaran tersebut akan menjadi pedoman bagi semua satuan pendidikan di Kota Mojokerto dalam menyelenggarakan acara wisuda dan perpisahan siswa,” tegas Ruby.

Dukungan dan Harapan Kepada Pihak Sekolah

Ruby juga mengharapkan agar seluruh pihak sekolah di Kota Mojokerto dapat mendukung kebijakan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Menurutnya, para kepala sekolah harus mampu mengarahkan siswa dan orang tua agar lebih fokus pada makna pendidikan itu sendiri, bukan pada perayaan kelulusan yang dapat berujung pada pemborosan.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sekolah-sekolah dapat menggelar acara perpisahan yang lebih bermakna dan berorientasi pada pengembangan karakter siswa, bukan sekadar seremoni yang menghabiskan anggaran. Kami ingin acara wisuda tetap dapat menjadi momen yang menyenangkan dan berarti bagi siswa, namun dalam bentuk yang lebih sederhana dan tidak memberatkan,” pungkasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *