google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ganjar Pranowo Tanggapi Vonis Hasto Kristiyanto: Hakim Cukup Bijaksana

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memunculkan beragam reaksi. Salah satu suara yang paling dinanti datang dari Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo. Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah itu, majelis hakim telah bertindak bijaksana dalam menjatuhkan putusan, karena tidak semua dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti secara sah di persidangan.

“Tidak semuanya yang dituduhkan itu terbukti. Saya kira hakim cukup bijaksana,” kata Ganjar kepada iKoneksi.com usai menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Ganjar Tanggapi Tenang, Serahkan Pilihan Banding ke Hasto

Ganjar menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun demikian, ia menyatakan bahwa keputusan untuk menerima atau menolak putusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Hasto dan tim kuasa hukumnya. Menurutnya, PDIP memberi ruang kepada Hasto untuk mempertimbangkan segala langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding.

“Kita kasih kesempatan mereka untuk mencerna lagi,” ucap Ganjar.

Ia juga menambahkan selama proses pembacaan putusan, dirinya memilih untuk menyimak dengan saksama dan tidak memberikan banyak komentar secara langsung di dalam ruang sidang. Alasannya, menurut Ganjar, setiap kalimat dalam putusan tersebut harus dicermati dengan hati-hati sebelum diambil keputusan hukum lebih lanjut.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Dakwaan Obstruction Tidak Terbukti

Majelis hakim yang dipimpin oleh Rios Rahmanto memutuskan Hasto bersalah dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta sebagai bentuk suap untuk meloloskan Harun Masiku dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap hakim Rios.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Namun, menariknya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan atau menghalang-halangi upaya penegakan hukum oleh KPK dalam pengejaran terhadap Harun Masiku yang masih buron hingga kini. Dakwaan jaksa mengenai obstruction of justice dinyatakan tidak cukup kuat dan tidak terbukti.

PDIP Tegaskan Dukungan Penuh untuk Sekjen

Di tengah putusan yang menjatuhkan hukuman namun tidak sepenuhnya mengabulkan dakwaan KPK, PDIP menyatakan tetap solid memberikan dukungan kepada Hasto. Ganjar menyebut bahwa DPP PDIP siap mendukung apapun langkah hukum yang akan diambil Hasto ke depan, termasuk jika memutuskan mengajukan banding.

Sebagai figur sentral dalam partai berlambang banteng tersebut, Hasto dinilai telah menunjukkan sikap kooperatif dan kesetiaan terhadap nilai-nilai partai, termasuk sikap patuh terhadap proses hukum yang berjalan.

“Sementara itu, suasana sidang pada hari itu diwarnai kehadiran puluhan kader PDIP dari berbagai level, termasuk para petinggi DPP dan pimpinan daerah. Kehadiran kami menunjukkan konsistensi partai dalam memberikan solidaritas kepada kadernya yang sedang menghadapi proses hukum,” tukasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *