Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Imbas Promosikan LGBT LIRA Kota Malang Layangkan Peringatan Keras ke Club Odette

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Malang melayangkan peringatan dan permintaan resmi kepada pengelola Club Odette Malang terkait konten promosi di akun TikTok resmi @odette.malang. Konten tersebut dinilai menampilkan simbol, narasi, dan visual yang mengarah pada identitas LGBT dan disebarluaskan secara komersial di ruang publik digital.

Wali Kota LIRA Kota Malang, Haveri Hami, menyebut promosi tersebut telah melampaui ranah privat dan berubah menjadi pesan publik yang berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat Kota Malang yang majemuk.

“Kalau itu ranah pribadi, kami tidak ikut urusan. Tapi konten ini sudah dikonsumsi publik, artinya rananya sudah berbeda,” kata Haveri, Selasa (27/1/2026).

Menurut LIRA, konten promosi tersebut berpotensi menabrak sensitivitas kolektif masyarakat, mengganggu ketenteraman sosial, menjangkau kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja tanpa batasan akses, serta diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang ITE, dan ketentuan kesusilaan.

Atas dasar itu, DPD LIRA Kota Malang menyampaikan peringatan dan permintaan resmi kepada pengelola Club Odette Malang. Salah satu tuntutan utama adalah permintaan maaf secara terbuka kepada publik melalui media dengan jangkauan setara, minimal melalui akun TikTok resmi dan media sosial lainnya, serta media massa.

“Permintaan maaf yang disampaikan lewat akun tertentu itu bukan ke publik secara luas. Kami minta disampaikan secara terbuka dan resmi,” ujar Haveri.

Selain itu, LIRA juga meminta Club Odette Malang menghentikan operasional selama satu tahun penuh sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab moral untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

“Penutupan satu tahun ini untuk koreksi total, memperbaiki manajemen, etika promosi, dan pelatihan SDM. Kami minta ada jaminan tertulis agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

LIRA memberikan tenggat waktu tujuh hari kalender sejak surat peringatan diterima untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Jika tidak diindahkan, LIRA menyatakan akan menempuh langkah lanjutan.

“Kalau tidak ada respons, kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum dan mendorong investigasi menyeluruh terhadap operasional Club Odette,” sebut Haveri.

Selain jalur hukum, LIRA juga berencana mengajukan permohonan resmi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta fatwa dan pandangan hukum terkait praktik promosi dan operasional usaha yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan kesopanan umum.

“Dua langkah itu yang akan kami tempuh: aparat penegak hukum dan MUI,” terang dia.

Haveri menegaskan langkah yang diambil LIRA bukan semata untuk satu kasus, melainkan sebagai pembelajaran agar tidak ada pihak lain yang meniru pola promosi serupa di Kota Malang.

“Harapan kami ini menjadi yang pertama dan terakhir. Jangan sampai ada yang mengekor dengan konten senada,” beber dia.

Ia juga membantah adanya upaya intervensi atau komunikasi langsung dari pihak Club Odette Malang kepada dirinya maupun pengurus LIRA setelah surat peringatan dilayangkan.

“Tidak ada yang menghubungi saya, tidak ada juga atas nama pihak Odette. Kami menunggu sesuai batas waktu tujuh hari,” tekannya.

LIRA menilai langkah peringatan ini penting untuk menjaga harmoni sosial, melindungi masyarakat, serta mendorong praktik bisnis yang dinilai lebih beretika dan bertanggung jawab di Kota Malang.

“Kami percaya langkah ini diperlukan demi ketertiban umum dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” pungkas Haveri.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *