google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Izin Proyek Taman Bahari Mojopahit Masih Buram

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Mojokerto, iKoneksi.com – Proyek pembangunan Taman Bahari Mojopahit (TBM) di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, kini tengah menjadi sorotan publik. Salah satu titik kritis yang mengundang perhatian adalah kelengkapan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang hingga kini masih belum jelas. Baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun instansi yang menjadi pengampu proyek, tampak masih bungkam soal legalitas dokumen yang menjadi dasar pekerjaan fisik pembangunan TBM tersebut.

Kebingungan Dokumen Legalitas Proyek

Hingga tanggal 3 Juni 2025, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto sebagai pengelola utama proyek belum memberikan kepastian apakah dokumen PBG atau izin mendirikan bangunan (IMB) sudah lengkap dan resmi. Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Disporapar, Muraji, sebelumnya memang berjanji akan melakukan pengecekan kelengkapan izin tersebut. Namun, hingga kini, ia belum juga memberikan keterangan resmi.

Upaya iKoneksi.com untuk menemui Muraji langsung di kantor Disporapar maupun Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto juga menemui jalan buntu. Pejabat yang sekaligus menjabat kepala DPUPR Perakim ini tidak berada di tempat. Petugas di kedua kantor tersebut hanya menyampaikan Muraji sedang keluar dan belum dapat dihubungi.

Saat dihubungi lewat telepon pada Senin (2/6), Muraji juga belum bisa memberikan jawaban pasti terkait dokumen PBG dan analisis dampak lingkungan (amdal) proyek TBM.

“Nanti saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.

Tanggung Jawab OPD Teknis

iKoneksi.com kemudian menelusuri dokumen tersebut di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik Gajah Mada. Namun, pihak DPMPTSP menyatakan urusan penerbitan dan pengelolaan PBG adalah wewenang OPD teknis, yaitu DPUPR Perakim.

“PBG itu menjadi kewenangan OPD teknis, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,” tekan Sekretaris DPMPTSP Kota Mojokerto, Fibriyanti.

Sorotan dari Lembaga Pemantau dan Risiko Banjir

Keterbukaan soal dokumen izin pembangunan sangat penting, mengingat lokasi pembangunan TBM berada di kawasan rawan banjir, tepatnya di sekitar Jembatan Rejoto yang diapit oleh dua aliran sungai. Kondisi geografis ini berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap bencana banjir terutama saat musim hujan.

Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto menyatakan kekhawatirannya atas perencanaan dan kajian risiko yang dilakukan dalam proyek ini. Rif’an Hanum, pembina LP2KP, menyoroti meskipun pembangunan TBM dilakukan secara bertahap sejak 2023 hingga 2024, lokasi rawan bencana tetap menjadi persoalan yang serius.

“Kalau hujan, banyak genangan air bahkan beberapa titik rawan banjir,” katanya tegas.

Lebih jauh, Rif’an meragukan hasil dari analisis dampak lingkungan (amdal) yang sempat disusun dengan anggaran konsultansi sekitar Rp200 juta dari APBD 2023. Ia mempertanyakan kredibilitas kajian tersebut, mengingat hasil pembangunan sampai sekarang belum terbebas dari ancaman bencana banjir.

“Proyek ini katanya sudah lolos uji amdal, tapi jika nanti sudah jadi destinasi wisata, apa jadinya kalau saat hujan terjadi banjir? Ini jelas merugikan banyak orang,” ujarnya.

Pentingnya Transparansi dan Kajian Mendalam

Kasus TBM ini membuka perhatian penting terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pembangunan publik, khususnya yang bersentuhan langsung dengan lingkungan dan risiko bencana. Kelengkapan izin PBG serta analisis dampak lingkungan yang komprehensif menjadi syarat mutlak untuk memastikan proyek berjalan aman dan berkelanjutan.

“Ketidakjelasan dan keterlambatan informasi dari OPD pengampu proyek justru menimbulkan keraguan publik dan mengurangi kepercayaan terhadap pemerintah daerah dalam mengelola proyek strategis tersebut,” pungkas Rif’an. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *