google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jukir ‘Hantu’ Dikeluhkan Warga Kota Tebing Tinggi, Kadishub Buka Suara

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tebing Tinggi, iKoneksi.com — Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir pada tahun 2026. Target tersebut dipatok mencapai Rp 2,1 miliar, naik dibandingkan target tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi Yustin Bernat Hutapea mengatakan hingga Februari 2026 realisasi pendapatan parkir telah mencapai sekitar Rp150 juta.

“Target PAD parkir tahun 2026 sebesar Rp2 miliar lebih, tepatnya Rp2,1 miliar. Sampai Februari realisasinya sekitar Rp 150 juta,” kata Yustin.

Target Naik dari Tahun Sebelumnya

Yustin menjelaskan target pendapatan parkir tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2025. Pada tahun lalu, pemerintah menetapkan target PAD parkir sebesar Rp1,6 miliar. Untuk mencapai target baru tersebut, Dishub Tebing Tinggi menyiapkan sejumlah langkah strategis guna memperluas potensi pendapatan dari sektor parkir.

Pembagian 60 Ruas Parkir

Salah satu langkah yang dilakukan Yustin adalah membagi ruas parkir menjadi lebih banyak titik pengelolaan. Jika sebelumnya hanya terdapat beberapa titik utama, kini Dishub membagi ruas parkir hingga mencapai sekitar 60 ruas jalan.

“Di tahun ini kita melakukan pembagian ruas jalan parkir hingga menjadi sekitar 60 ruas,” ujar Yustin.

Menurutnya, dengan pembagian ruas parkir yang lebih terstruktur, potensi retribusi parkir diharapkan dapat meningkat.

Keluhan Jukir Dadakan

Di sisi lain, masyarakat juga kerap mengeluhkan munculnya juru parkir dadakan atau yang sering disebut “jukir hantu”.

Salah satu warga Jalan SM Raja, A Sinaga menilai ada juru parkir yang tiba-tiba muncul saat kendaraan akan keluar, meskipun sebelumnya tidak terlihat mengatur parkir.

Menanggapi hal tersebut, Yustin mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan parkir di lapangan.

“Kami tetap melakukan pengawasan terhadap petugas parkir, terutama yang tiba-tiba muncul saat kendaraan keluar,” terang dia.

“Dishub juga bekerja sama dengan pengusaha atau pengelola parkir yang telah ditunjuk secara resmi untuk mengatur parkir di ruas-ruas jalan tersebut,” lanjut dia.

Tarif Parkir Resmi

Yustin menegaskan bahwa tarif parkir di Kota Tebing Tinggi telah ditetapkan secara resmi.

Tarif tersebut antara lain:

– Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua

– Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat

– Rp 6.000 untuk kendaraan roda enam

“Jika terdapat juru parkir yang memungut biaya di luar tarif tersebut, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada pihak berwenang dan tidak usah bayar,” tegas Yustin.

Wajib Gunakan Karcis

Selain itu, Yustin menekankan setiap transaksi parkir harus disertai karcis resmi sebagai bukti pembayaran retribusi. Menurutnya, karcis menjadi bukti bahwa pungutan parkir dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada petugas parkir yang menarik biaya tanpa karcis, tentu akan kita tindak,” lugas Yustin.

Ia bahkan menegaskan masyarakat berhak tidak membayar parkir jika tidak diberikan karcis resmi.

“Kalau tidak ada karcis, masyarakat sebenarnya tidak wajib membayar,” seru dia.

Optimis Capai Target

Meski realisasi awal tahun masih relatif kecil dibandingkan target tahunan, Dishub Tebing Tinggi tetap optimistis dapat mencapai target PAD parkir pada akhir tahun. Yustin berharap pembagian ruas parkir serta pengawasan terhadap pengelolaan parkir dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menertibkan praktik parkir di lapangan.

“Mudah-mudahan target yang sudah ditetapkan bisa tercapai,” pungkas Yustin.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *