google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kursi Kosong Pascakorupsi, Proyek PUPR Kota Mojokerto Tersendat

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Mojokerto, iKoneksi.com — Dua jabatan penting di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto hingga kini dibiarkan kosong tanpa pengganti. Kekosongan ini terjadi setelah dua pejabat eselon II, masing-masing Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pujasera kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM).

Kedua pejabat tersebut, yakni Yustian Suhandinata dan Zantos Sebaya, telah resmi mendekam di tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pada akhir Juni dan Juli 2025. Sejak itu, jabatan mereka belum diisi oleh pelaksana tugas (Plt) ataupun pejabat definitif, meskipun keduanya memegang peran strategis dalam kelancaran pembangunan infrastruktur daerah.

Ketiadaan Pengganti Hambat Proyek

Dari informasi internal yang diperoleh iKoneksi.com, hingga pertengahan Juli 2025 ini, Pemkot Mojokerto belum menunjuk pejabat pengganti sementara. Salah satu sumber di lingkungan DPUPR Perakim mengungkapkan bahwa situasi ini berdampak langsung terhadap pelaksanaan sejumlah proyek.

“Ada beberapa pekerjaan yang belum berjalan karena terganjal keputusan struktural,” ujarnya.

Padahal, jabatan Sekretaris Dinas dan Kabid Penataan Ruang memiliki tanggung jawab besar dalam pengambilan keputusan administratif dan teknis yang berpengaruh terhadap realisasi proyek strategis. Akibatnya, keterlambatan pelaksanaan proyek pun tak terhindarkan, bahkan di saat tahun anggaran sudah memasuki semester kedua.

DPRD Minta Percepatan dan Kawal Proyek

Kondisi ini turut menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Mojokerto. Ketua Komisi II, Santoso Bekti Wibowo, mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak. Menurutnya, proses hukum yang menjerat dua ASN tak boleh menjadi alasan stagnasi pembangunan.

“Kami mendorong OPD tetap bekerja maksimal. Yang penting, proyek dijalankan sesuai aturan,” tegas legislator dari PDIP ini, Ahad (6/7/2025).

Komisi II juga berencana menggelar hearing dengan Dinas PUPR Perakim untuk memastikan semua program infrastruktur berjalan sesuai rencana.

“Kami akan panggil dinas terkait, atau kalau perlu kami datangi langsung,” ucapnya.

Korupsi Proyek Kapal TBM Seret Banyak Pihak

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi proyek kapal pujasera di TBM yang menjerat dua pejabat ASN tersebut, juga menyeret lima tersangka dari pihak swasta. Proyek senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD 2023 itu semula dirancang untuk mendongkrak wisata tematik berbasis sejarah. Namun pelaksanaannya justru berujung pada praktik manipulasi dan pelanggaran prosedur.

Tersangka dari kalangan swasta mencakup M. Romadoni (Direktur CV Hasya Putera Mandiri), Hendar A.S, Cholid Idris, Putut Nugroho, dan M. Kudori (CV Sentosa Berkah Abadi). Hingga kini, Romadoni masih menjadi buron karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari.

Pemkot Diminta Segera Bertindak

Situasi ini menjadi alarm bagi Pemkot Mojokerto untuk segera menata kembali jajaran birokrasi teknis, terutama di DPUPR Perakim, yang menjadi ujung tombak pembangunan. Ketiadaan pejabat pengganti bisa memperlambat pemulihan pasca kasus korupsi serta menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan proyek baru.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Mojokerto belum memberikan tanggapan, baik dari Kepala BKPSDM Ikromul Yasak maupun Sekretarisnya Achbraham Abadi Kusuma.

Publik kini menanti langkah tegas Pemkot untuk memastikan kelanjutan pembangunan tidak terhambat oleh kekosongan jabatan dan proses hukum yang belum selesai. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *