Oknum Polisi Penembakan Siswa Di Semarang Dipecat, Keluarga Korban Puas

Kota Semarang, iKoneksi.com – Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, akhirnya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian setelah melalui serangkaian sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/12/2024).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengatakan, sidang yang sempat tertunda dua kali ini memberikan tiga keputusan tegas terkait perbuatan yang dilakukan oleh Robig, yang mencoreng nama baik institusi Polri.

“Salah satu putusan penting dalam sidang tersebut adalah penjatuhan sanksi PTDH, yang berarti Robig diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota kepolisian,” ucapnya.

Ia juga turut mengawasi jalannya sidang. Menurut Anam, ada tiga keputusan utama dalam sidang tersebut, yakni: pertama, Robig dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela; kedua, ia mendapat penempatan khusus selama 14 hari; dan ketiga, yang paling berat, adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Meskipun begitu, Robig sempat mengajukan pembelaan dan menyatakan niat untuk mengajukan banding,” terang Choirul.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyebutkan Robig diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding kepada ketua sidang.

“Meski demikian, pihak keluarga korban yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan rasa puas atas keputusan yang dijatuhkan,” tegasnya.

Sementara itu, ayah dari Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas akibat penembakan tersebut, Andi Prabowo (44), mengungkapkan harapan besar agar banding yang diajukan Robig ditolak.

“Puas sekali dengan keputusan pemberhentian tidak hormat ini. Harapannya banding yang diajukan ditolak,” ujar Andi.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, menilai keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada Robig adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan permintaan keluarga. Zainal menegaskan bahwa tindakan Robig, yang menembak siswa tanpa alasan yang jelas dan tidak dalam kondisi terancam, adalah tindakan sewenang-wenang yang layak dihukum maksimal.

“Perbuatan yang dilakukan polisi secara sewenang-wenang pasti harus dijatuhi sanksi maksimal, yaitu PTDH,” kata Zainal.

“Saya juga meyakini pengajuan banding oleh Robig tidak akan diterima, karena sudah sangat jelas bahwa perbuatannya salah dan merugikan banyak pihak,” tukas Zainal.

Sebelumnya kasus penembakan ini terjadi pada Minggu (24/11) sekitar pukul 00.19 WIB di depan minimarket di Jalan Candi Penataran, Kota Semarang. Robig diduga menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang yang sedang berkumpul. Akibatnya, salah satu siswa, Gamma, meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka. Pada awalnya, Polrestabes Semarang mengklaim bahwa penembakan terjadi saat Robig mencoba membubarkan aksi tawuran. Namun, rekaman CCTV yang diperoleh dari lokasi kejadian menunjukkan fakta yang berbeda.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (9/12), Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan Robig sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan status tersangka ini menjadi tonggak penting setelah lebih dari dua pekan kasus tersebut berjalan tanpa ada penetapan status.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa status Robig sebagai tersangka telah ditetapkan setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Komnas HAM juga telah melakukan pemantauan terhadap insiden ini dan menyimpulkan bahwa tindakan Robig melanggar hak asasi manusia. Komnas HAM menilai bahwa penembakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam laporan yang diterbitkan, Komnas HAM menyatakan bahwa perbuatan Robig tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.

Keputusan sidang etik dan status tersangka yang kini disandang Robig menjadi titik terang dalam kasus yang mengejutkan ini. Namun, dengan adanya banding yang diajukan oleh Robig, kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut. Apakah keputusan sidang etik ini akan bertahan ataukah banding tersebut justru membuka kemungkinan lain? Hanya waktu yang akan menjawab, namun yang pasti, keputusan ini telah memberikan kejelasan bagi keluarga korban dan masyarakat yang menunggu keadilan. (04/iKoneksi.com)

Komentar