Pemerintah Naikkan PPN Barang Mewah ke 12% Mulai 2025

Jakarta, iKoneksi.com – Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% untuk kelompok barang dan jasa mewah akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk sejumlah kecil barang dan jasa yang masuk kategori mewah, sementara tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap di angka 11%.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (31/12/2024), Sri Mulyani menjelaskan kelompok barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12% telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi atas PMK Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Barang dan jasa yang dikenakan PPN 12% ini sangat terbatas, hanya mencakup barang yang tergolong sangat mewah. Di luar itu, tarif PPN tetap 11%, tidak ada perubahan,” kata Sri.

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%

Berdasarkan PMK No. 15/2023, berikut daftar barang mewah yang dikenai tarif PPN 12% mulai tahun 2025:

  1. Hunian Mewah

Rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

  1. Balon Udara dan Pesawat Udara Tanpa Tenaga Penggerak

Termasuk balon udara yang dapat dikemudikan.

  1. Peluru dan Senjata Api

Termasuk peluru senjata api dan bagiannya, kecuali untuk keperluan negara.

  1. Pesawat Udara Selain untuk Kepentingan Negara

Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya yang bukan untuk angkutan udara niaga atau keperluan negara.

  1. Senjata Api Lainnya

Revolver, pistol, senjata artileri, dan senjata lain yang dioperasikan dengan bahan peledak, kecuali untuk keperluan negara.

  1. Kapal Pesiar Mewah

Kapal pesiar, kapal ekskursi, yacht, dan kendaraan air sejenis, kecuali untuk keperluan negara atau usaha pariwisata.

Mendorong Keadilan Pajak

Sri menegaskan, kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan tarif lebih tinggi pada barang mewah, diharapkan kelompok yang mampu membeli barang-barang tersebut dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

“Pengenaan tarif PPN 12% pada barang mewah adalah langkah untuk memastikan penerimaan pajak lebih adil, sementara masyarakat umum yang mengonsumsi barang atau jasa biasa tetap dikenai tarif 11%,” jelasnya.

Reaksi dan Dampak

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, terutama di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas fiskal dan melanjutkan pembangunan infrastruktur. Namun, sejumlah pengamat ekonomi mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN untuk barang mewah juga bisa berdampak pada sektor-sektor tertentu, seperti real estat mewah dan industri perhotelan.

“Kenaikan tarif ini juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian konsumsi barang-barang mewah yang dianggap kurang produktif secara ekonomi. Pemerintah berharap langkah ini menjadi pijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa membebani mayoritas masyarakat,” terang Sri.

“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan,” imbuhnya. (04/iKoneksi.com)

Komentar