google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polemik Gelar Guru Besar Wakil Ketua DPR RI

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Investigasi iKoneksi.com mengungkap sejumlah kejanggalan dalam perolehan gelar guru besar oleh beberapa politikus dan akademisi. Salah satu nama yang disorot adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang dikukuhkan sebagai guru besar pada Desember 2022.

Dasco dikukuhkan dalam sebuah acara di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Acara tersebut turut dihadiri Ketua Umum Partai Gerindra saat itu, Prabowo Subianto, yang kini menjabat Presiden terpilih.

Dalam wawancara tertulis dengan iKoneksi.com pada akhir Mei 2024, Dasco menegaskan gelar guru besar diperolehnya melalui mekanisme akademik yang sah. Ketua Harian Partai Gerindra itu mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan dengan mengumpulkan angka kredit dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Saya mengajar, meneliti, dan melakukan pengabdian kepada masyarakat,” kata Dasco dalam keterangannya.

Namun, penelusuran iKoneksi.com menemukan sejumlah catatan yang dinilai janggal. Salah satunya terkait riwayat mengajar yang disebut belum genap 10 tahun sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan jabatan guru besar.

Menanggapi hal itu, Dasco menjelaskan ia mulai mengajar sejak 2010 di Universitas Kebangsaan, yang kini bernama Universitas Kebangsaan Republik Indonesia. Ia mengaku berpindah kampus karena tidak semua perguruan tinggi memiliki kewenangan mengajukan guru besar.

“Universitas Kebangsaan saat itu belum bisa mengajukan guru besar. Saya kemudian mengajar di Universitas Azzahra Jakarta pada 2016–2020, lalu pindah ke Universitas Pakuan yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Terkait data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang sempat mencatat masa mengajar kurang dari 10 tahun, Dasco menyebut kemungkinan adanya keterlambatan pembaruan data oleh pihak kampus. Ia mengaku telah meminta perbaikan data kepada universitas dan Dikti. Saat ini, laman PDDikti telah mencantumkan riwayat mengajarnya sejak semester ganjil 2010 hingga semester genap 2024.

Investigasi juga menyoroti relevansi publikasi ilmiah yang digunakan Dasco dalam pengajuan guru besar. Sejumlah artikelnya tercatat terbit di jurnal psikologi, sementara bidang keilmuannya adalah hukum.

Dasco berpendapat jurnal tersebut masih relevan. Menurutnya, berdasarkan klasifikasi Scimago, ilmu hukum termasuk dalam rumpun ilmu sosial yang bersinggungan dengan psikologi.

“Beberapa literatur menyebutkan ilmu hukum masuk kategori ilmu sosial, sehingga jurnal itu masih layak digunakan,” sebutnya.

Kejanggalan lain yang disorot adalah keberadaan dua artikelnya di jurnal Ayer dan Linguistica Antverpiensia, yang tidak ditemukan di situs resmi jurnal tersebut. Menanggapi hal itu, Dasco menegaskan bahwa artikel tersebut benar ia tulis dan telah dinyatakan layak oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

“Artikel di Linguistica bersifat akses tertutup. Sementara Ayer adalah jurnal internasional bereputasi. Jika ada tautan yang tidak bisa diakses, itu di luar kendali saya karena sistem dikelola penerbit,” terangnya.

Meski berbagai temuan kejanggalan muncul, Dasco menegaskan bahwa gelar guru besar yang disandangnya sah secara hukum dan administrasi. Ia menyebut Kementerian Pendidikan telah menerbitkan surat keputusan resmi atas jabatan akademiknya.

“Dengan jabatan saya, sebenarnya saya bisa mendapatkan guru besar kehormatan. Namun saya memilih jalur reguler dan menjalani Tri Dharma dengan sungguh-sungguh,” tekan Dasco.

Investigasi ini menambah daftar sorotan publik terhadap tata kelola jabatan akademik guru besar di Indonesia, khususnya ketika melibatkan figur publik dan pejabat politik.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *