google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polres Mojokerto Kota Amankan Penjual Miras Ilegal Pulorejo

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Mojokerto, iKoneksi.com – Kepolisian Resor Mojokerto Kota berhasil mengungkap dan mengamankan penjual minuman keras (miras) ilegal di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Sabtu (07/06). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Mojokerto dalam memberantas peredaran miras ilegal dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.

Informasi dari Masyarakat Jadi Kunci Keberhasilan Razia

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasihumas IPDA Slamet Haryono mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan berawal dari informasi penting yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Informasi tersebut menyebutkan adanya penjualan miras ilegal di depan SPBU Pulorejo, Dawarblandong.

“Kami menerima laporan dari warga yang resah atas aktivitas penjualan miras ilegal di lokasi tersebut. Mendapatkan informasi itu, Sat Samapta langsung melakukan tindak lanjut dengan melakukan razia,” jelas Slamet.

Razia Dipimpin Kasat Samapta Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera, bersama regu patroli Polres Mojokerto Kota, menyisir lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (38), warga Sawahan, Kota Surabaya, yang diduga sebagai penjual miras ilegal.

“Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 50 botol miras jenis arak bali dalam kemasan. Barang bukti dan tersangka kemudian langsung dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anang.

Tersangka Terancam Sanksi Peraturan Daerah

Slamet menjelaskan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Sanksi hukum ini diberlakukan sebagai upaya menekan peredaran minuman keras yang tidak resmi dan berpotensi menimbulkan masalah sosial di masyarakat,” tutur Slamet.

Polres Mojokerto Tegaskan Komitmen Perang Melawan Miras Ilegal

Slamet menekankan penindakan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Selain itu, upaya ini juga bagian dari pengamanan terhadap potensi gangguan kamtibmas yang sering kali muncul akibat konsumsi miras ilegal.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran miras ilegal. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Mojokerto,” lugas Slamet.

Ajakan Kepada Masyarakat untuk Berperan Aktif

Selain menegakkan hukum, polisi juga mengajak masyarakat agar aktif berperan serta dalam pengawasan. Masyarakat diminta segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait peredaran miras ilegal melalui call center Polri di nomor 110.

“Kami butuh dukungan dan peran aktif masyarakat agar peredaran miras ilegal bisa benar-benar diberantas. Jangan ragu melapor ke call center 110 jika menemukan hal mencurigakan,” imbau Slamet. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *