banner 728x250

Polres Mojokerto Kota Tangkap 8 Pengedar Narkoba

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Mojokerto, iKoneksi.com — Perang melawan narkoba terus digelorakan oleh Polres Mojokerto Kota. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, aparat kepolisian berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkoba dan menangkap delapan pelaku pengedar. Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Mojokerto Kota dalam memberantas jaringan narkotika dan obat keras yang semakin meresahkan masyarakat, khususnya kalangan muda dan pelajar.

Operasi Gabungan Berhasil Amankan Ribuan Barang Bukti

Keberhasilan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, (28/5/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H. Turut mendampingi dalam kesempatan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Arif Setiawan dan Kasihumas IPDA Slamet Haryono.

Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan seluruh operasi ini merupakan hasil dari laporan dan informasi yang masuk dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh jajaran Satresnarkoba.

“Hasilnya, delapan tersangka berhasil diamankan dalam waktu hampir satu bulan, yakni dari 29 April hingga 27 Mei 2025,” kata Daniel saat konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Profil Pelaku: Didominasi Usia Produktif, Terorganisir

Para pelaku yang berhasil diamankan berasal dari berbagai latar belakang dan berusia sekitar 30 tahun, usia yang tergolong produktif. Mereka berinisial GT, RK, NF, SH, AA, IM, IH, dan IJ. Seluruhnya berperan sebagai pengedar narkotika dan obat keras, bukan hanya pengguna. Ini menandakan bahwa jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota memiliki struktur yang cukup rapi dan tertata.

Daniel menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen dan kolaborasi antarunit di internal kepolisian, serta dukungan masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi penting. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada warga Mojokerto Kota atas partisipasi aktif mereka dalam menjaga lingkungannya dari ancaman narkoba.

Barang Bukti: Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Double L

Salah satu yang paling mengejutkan dari pengungkapan kasus ini adalah banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan. IPTU Arif Setiawan merinci bahwa dari tangan para pelaku, polisi menyita:

– 217,53 gram sabu

– 8.450 butir pil Double L

– Delapan unit ponsel

– Empat sepeda motor

– Berbagai alat untuk menggunakan narkotika

Menurut pengakuan para tersangka, seluruh barang haram ini rencananya akan diedarkan, terutama di kalangan anak muda dan pelajar.

“Fakta ini menjadi perhatian serius, karena menunjukkan generasi muda telah menjadi target utama peredaran narkoba,” seru Daniel.

Modus Baru: Transaksi Melalui Aplikasi Keuangan

Menariknya, dalam operasi kali ini, polisi juga menemukan modus transaksi baru yang digunakan oleh para pelaku. Tidak lagi menggunakan uang tunai secara langsung, mereka memanfaatkan aplikasi keuangan digital seperti perbankan online dan platform e-wallet seperti DANA untuk menerima pembayaran.

Model transaksi ini ditekankan Daniel membuat aktivitas mereka lebih sulit dideteksi, karena tidak ada jejak fisik uang. Namun berkat kejelian tim penyidik, pola ini berhasil diungkap dan menjadi perhatian dalam pengembangan kasus selanjutnya.

10 Ribu Warga Berhasil Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

Salah satu data yang cukup menggetarkan hati adalah jumlah warga yang berhasil diselamatkan dari potensi kecanduan. Dengan asumsi satu gram sabu bisa berdampak pada sepuluh orang, dan satu butir pil Double L untuk satu orang, maka sebanyak 10.623 jiwa diperkirakan berhasil dihindarkan dari dampak penyalahgunaan narkoba berkat operasi ini.

“Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi menggambarkan dampak luas dan masifnya ancaman narkoba di Mojokerto Kota. Ini juga menandakan bahwa jika tidak segera ditindak, barang haram tersebut bisa merusak ribuan masa depan,” ungkap Daniel.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Daniel menyampaikan seluruh pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan UU Kesehatan, antara lain:

– Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

– Ancaman hukuman: maksimal 20 tahun penjara

– Denda: hingga Rp10 miliar

– Pasal 435 juncto Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

– Ancaman hukuman: maksimal 12 tahun penjara

– Denda: hingga Rp5 miliar

Dengan pasal-pasal tersebut, Daniel berharap para pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan hal serupa.

Dukungan Program Nasional: Astacita Presiden RI

Lebih lanjut, Daniel menekankan operasi ini adalah bagian dari dukungan terhadap program Astacita Presiden RI, khususnya dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, Polres Mojokerto Kota tidak akan berhenti pada kasus ini saja. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh di semua lini, termasuk pengawasan terhadap tempat-tempat yang rawan menjadi titik distribusi narkoba.

Ajakan untuk Warga: Laporkan Jika Melihat Kecurigaan

Menutup konferensi pers, Daniel mengajak seluruh warga Kota Mojokerto untuk tidak diam jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba atau bentuk kriminalitas lainnya. Ia menekankan bahwa Hotline Polres Mojokerto Kota di nomor 110 siap menerima laporan dari masyarakat selama 24 jam penuh.

“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Masyarakat adalah mata dan telinga kami di lapangan. Jangan ragu untuk melaporkan apa pun yang mencurigakan,” tegasnya.

Menjaga Mojokerto dari Ancaman Narkoba

Keberhasilan Polres Mojokerto Kota dalam menangkap delapan pengedar narkoba bukan hanya kemenangan aparat, tetapi juga kemenangan bagi seluruh masyarakat Mojokerto. Dengan semangat kolaboratif antara aparat dan warga, perlahan tapi pasti, kota ini bisa terbebas dari cengkeraman narkoba yang menghancurkan generasi penerus.

“Kini, tinggal bagaimana semua pihak mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan sosial ikut serta menjaga anak-anak muda agar tidak terjerumus ke dalam jebakan kelam bernama narkotika. Karena menyelamatkan satu generasi berarti menyelamatkan masa depan negeri,” tutup Daniel. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *