google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Potensi Pajak Hilang Rp 944 Triliun, Bank Dunia Beri Peringatan

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Kinerja penerimaan pajak Indonesia kembali menjadi sorotan. Dalam laporan terbaru bertajuk Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia yang dipublikasikan pada 17 Maret 2025, Bank Dunia mengungkap fakta mencengangkan: Indonesia kehilangan potensi pajak hingga Rp 944 triliun sepanjang 2016 hingga 2021. Angka ini setara 6,4 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional.

Celah Pajak Masih Lebar

Dalam laporannya, Bank Dunia mengidentifikasi dua penyebab utama di balik rendahnya realisasi pajak Indonesia, yaitu celah kepatuhan (compliance gap) dan celah kebijakan (policy gap). Celah kepatuhan mencakup berbagai faktor seperti penghindaran pajak, penipuan, hingga kesalahan administratif. Sementara celah kebijakan mengacu pada hilangnya potensi pajak akibat keputusan pemerintah yang tidak memungut pajak dari basis tertentu.

Rata-rata penerimaan pajak yang terealisasi di Indonesia pada periode 2016-2021 hanya mencapai Rp 800 triliun atau 5,4 persen dari PDB. Padahal, menurut potensi kebijakan yang berlaku, angka tersebut seharusnya bisa mencapai Rp 1.348 triliun atau 9,1 persen dari PDB. Bahkan, dalam skenario ideal, penerimaan pajak semestinya menyentuh Rp 1.744 triliun atau 11,8 persen dari PDB.

PPN dan PPh Badan Jadi Sumber Masalah

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi sumber utama dari kesenjangan ini. Dalam periode lima tahun tersebut, Indonesia kehilangan sekitar Rp 548 triliun akibat celah kepatuhan. Selain itu, kebijakan pajak yang tidak optimal juga menyebabkan hilangnya potensi penerimaan sebesar Rp 396 triliun.

Secara lebih rinci, celah kepatuhan dalam pembayaran PPN mencapai 43,9 persen dari total kewajiban pajak, setara dengan 2,6 persen dari PDB atau Rp 387 triliun. Sementara celah kebijakan dalam PPN menyebabkan negara kehilangan Rp 138 triliun. Jika digabungkan, celah ini membuat Indonesia kehilangan potensi PPN hingga Rp 525 triliun.

Untuk PPh Badan, celah kepatuhan mencapai 33 persen dari total kewajiban pajak, atau setara dengan Rp 161 triliun. Sementara itu, celah kebijakan dalam PPh Badan diperkirakan mencapai Rp 258 triliun. Dengan demikian, total potensi pajak PPh Badan yang hilang mencapai Rp 419 triliun.

Dampak dan Solusi yang Harus Diambil

Bank Dunia menyoroti bahwa ketidakpatuhan memiliki dampak lebih besar pada penerimaan PPN, sementara celah kebijakan lebih berpengaruh terhadap penerimaan PPh Badan. Padahal, kedua jenis pajak ini merupakan tulang punggung penerimaan negara, menyumbang sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak pada 2021.

Kondisi ini tentu memprihatinkan. Rendahnya realisasi pajak menghambat kapasitas pemerintah dalam membiayai pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Oleh karena itu, reformasi sistem pajak menjadi keharusan, baik dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak maupun penyempurnaan kebijakan fiskal.

Pemerintah Indonesia perlu segera mengatasi persoalan ini dengan memperketat pengawasan, menutup celah penghindaran pajak, serta mengoptimalkan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan efisien. Jika tidak, potensi kehilangan pajak yang mencapai hampir Rp 1.000 triliun ini akan terus menjadi beban bagi perekonomian nasional. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *