Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Reformasi Polri Mendesak, Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Gelombang demonstrasi yang merebak di berbagai kota pada akhir Agustus hingga awal September 2025 membuka kembali perdebatan klasik tentang posisi dan kewenangan Polri. Dari Jakarta hingga Bandung, aparat kepolisian dituding melakukan tindakan represif yang mengorbankan warga sipil. Tragedi paling mencolok adalah meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta Pusat. Kehadirannya di lokasi bahkan bukan untuk berdemo, melainkan mengantar pesanan makanan.

Kematian Affan menjadi simbol kegagalan reformasi kepolisian pasca-Reformasi 1998. Publik bertanya: benarkah Polri masih menjadi alat negara, atau telah berubah menjadi instrumen kekuasaan yang kebal kritik?

Reformasi Tersandera Politik

Menurut pengamat kepolisian, Iftitah, persoalan di tubuh Polri tak bisa dilepaskan dari kepentingan politik elektoral dan ceruk modal. Dua kekuatan inilah yang membuat Polri kerap dibiarkan dengan kewenangan superbesar tanpa insentif menegakkan rule of law maupun akuntabilitas.

“Karena sudah nyaman dengan sistem korup seperti sekarang,” tegasnya.

Polri, lanjutnya, bahkan menjadi senjata politik. Tidak heran jika ada tarik-menarik di internal kepolisian untuk memperebutkan kendali. Bagi Iftitah, jalan keluar tidak mungkin hanya sebatas teknis.

“Kita butuh reformasi secara politik terlebih dahulu. Sistem politik kita yang harus berubah,” katanya.

Tiga Usulan Reformasi Struktural

Meski perubahan politik terdengar kompleks, Iftitah menyodorkan tiga langkah awal (baby step) untuk mengurai kekuasaan Polri yang terlampau besar:

  1. Fungsi penegakan hukum tetap berada di Polri, tetapi diawasi ketat lewat revisi KUHAP agar proses hukum tunduk pada pengawasan pengadilan.
  2. Fungsi ketertiban umum, lalu lintas, dan pelayanan sipil dialihkan ke kementerian atau pemerintah daerah guna mengurangi militerisasi dalam urusan sipil.
  3. Brimob dipisahkan dari Polri, sebab penanganan aksi massa oleh pasukan bersenjata dianggap salah kaprah dan kontraproduktif dengan prinsip pemolisian sipil.

Namun, Manajer Program IJRS, Matheus Nathanael, mengingatkan bahwa meski fungsi Polri dipisah, jika tidak ada mekanisme check and balances, reformasi hanya akan menjadi kosmetik.

“Penting untuk memastikan setiap kewenangan tidak dimonopoli oleh polisi,” ujarnya.

Kontradiksi Janji dan Realitas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit pernah menegaskan di hadapan DPR pada 2021 bahwa Polri tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Namun, empat tahun berselang, demonstrasi besar justru menunjukkan sebaliknya. Polisi menembakkan gas air mata ke kampus Unisba Bandung, menangkap ribuan orang, bahkan melakukan kekerasan yang menewaskan sedikitnya sepuluh warga sipil.

Data dari YLBHI mencatat lebih dari 3.000 orang diringkus dalam gelombang protes menolak kenaikan tunjangan DPR. Beberapa aktivis ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima orang hingga kini dilaporkan hilang. Situasi ini mempertegas kritik bahwa Polri semakin jauh dari prinsip demokratis dan akuntabel.

Jejak Kekerasan yang Berulang

Kasus Affan hanyalah satu dari rentetan panjang. Di Banyumas, empat polisi dipenjara karena menganiaya tahanan hingga tewas. Di Medan, tujuh anggota Polrestabes menjadi tersangka atas kasus serupa. Data KontraS menyebut 693 orang menjadi korban penyiksaan polisi sejak 2011, dengan 63 di antaranya meninggal dunia. Amnesty International menambahkan, dalam kurun 2021–2024, terjadi lonjakan penyiksaan oleh aparat, 75 persen di antaranya dilakukan polisi.

“Janji kapolri bahwa eranya mengutamakan pendekatan humanis terbukti gagal. Suara-suara kritis harusnya dilindungi, bukan dibungkam,” kata Usman Hamid dari Amnesty International.

Pengawasan Tumpul, Impunitas Mengakar

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan. Propam Polri dan Kompolnas dinilai tidak independen, masih terjebak dalam budaya espirit de corps. Hasilnya, banyak pelanggaran hanya berujung sanksi ringan atau tak tersentuh hukum sama sekali.

“Setelah impunitas terjadi, maka akan ada keberulangan. Pada akhirnya, tidak ada efek jera,” tegas Julius.

Tragedi Kanjuruhan 2022 menjadi bukti nyata. Alih-alih menghentikan penggunaan gas air mata setelah 135 orang meninggal, Polri justru meningkatkan belanja gas air mata hingga Rp188,9 miliar hanya dalam kurun 2023–2024.

Jalan Panjang Reformasi

Menurut Julius persoalan Polri adalah problem sistemik. UU No. 2/2022 memberi kewenangan superbesar tanpa pengawasan sepadan. Akibatnya, budaya kekebalan hukum tumbuh subur. Publik kini dihadapkan pada pertanyaan besar: apakah Polri benar-benar bisa direformasi, ataukah sudah terlalu nyaman dengan kekuasaan yang mereka genggam?

“Yang jelas, tanpa keberanian politik dari pemerintah dan parlemen, upaya reformasi kepolisian hanya akan menjadi wacana di atas kertas. Dan selama itu pula, rakyat akan terus menjadi korban,” tukas Julius. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *