google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

RUU Perampasan Aset: Senjata Baru Lawan Korupsi

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Korupsi telah lama menjadi musuh utama dalam pembangunan Indonesia. Akar permasalahan ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga budaya yang terbentuk sejak masa penjajahan. Sejarah mencatat, pada era kolonial Belanda, praktik korupsi sudah merajalela. Kala itu, pejabat pribumi yang diberi mandat untuk menyalurkan upah pekerja justru menyalahgunakan dana tersebut demi kepentingan pribadi. Tradisi menyimpang ini, meski berganti rezim dan sistem pemerintahan, tetap membekas dalam struktur birokrasi hingga hari ini.

Kata korupsi sendiri berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus, yang memiliki arti tindakan merusak, menghancurkan, tidak bermoral, serta penuh kebejatan. Kata ini kemudian menyebar ke berbagai bahasa—menjadi corruption dalam bahasa Inggris, corruptie dalam bahasa Belanda, dan akhirnya diadopsi dalam bahasa Indonesia menjadi korupsi.

Korupsi Masa Kini: Tak Lagi Tersembunyi, Tapi Makin Kompleks

Meski sistem pemerintahan telah berubah dan upaya pemberantasan korupsi semakin digencarkan sejak era reformasi, praktik-praktik korupsi masih merajalela. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023 anjlok ke angka 34, turun dari angka 38 pada tahun sebelumnya. Hal ini menempatkan Indonesia pada posisi ke-110 dari 180 negara, menjadikannya sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi tertinggi di dunia.

Apa yang menyebabkan stagnasi bahkan kemunduran ini? Selain faktor internal seperti keserakahan, gaya hidup konsumtif, dan lemahnya pendidikan moral, ada pula faktor eksternal yang memperparah situasi yakni lemahnya aspek hukum, politik, sosial, ekonomi, hingga organisasi. Lemahnya sistem pengawasan dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku korupsi menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya diatasi.

Definisi Hukum: Korupsi Bukan Sekadar Suap

Secara hukum, tindak pidana korupsi telah dirumuskan dalam 13 pasal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dari ketentuan tersebut, setidaknya ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang diklasifikasikan dalam tujuh kelompok besar: kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi. Ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki bentuk yang sangat beragam dan seringkali terjadi dalam praktik keseharian birokrasi.

Kerugian Negara Tak Terkendali, Pengembalian Aset Sangat Minim

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2022, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 48,786 triliun. Namun, pengembalian kerugian melalui pidana uang pengganti hanya sebesar Rp 3,821 triliun atau 7,83 persen. Ini berarti lebih dari 92 persen kekayaan yang dikorup belum bisa dikembalikan ke negara. Satu fakta pahit yang menunjukkan betapa lemah sistem pemulihan aset di Indonesia.

Trisula KPK: Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kondisi ini dengan strategi yang dikenal sebagai Trisula Anti-Korupsi. Tiga trisula tersebut adalah penindakan terhadap pelaku, pencegahan melalui kebijakan dan sistem yang transparan, serta pendidikan publik tentang bahaya dan dampak korupsi. Meski demikian, trisula ini tak cukup jika tidak dibarengi dengan perangkat hukum yang kuat untuk menyita dan mengembalikan aset hasil korupsi.

RUU Perampasan Aset: Solusi yang Dinanti

Menjawab tantangan tersebut, hadir Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai senjata baru dalam memberantas korupsi. RUU ini dirancang untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dalam menyita dan mengelola aset hasil kejahatan. Tidak seperti hukum yang berlaku saat ini yang terlalu administratif dan penuh birokrasi, RUU ini membawa harapan akan sistem yang lebih efektif dan efisien.

Substansi RUU ini mencakup pemberian wewenang lebih besar kepada aparat penegak hukum, prosedur perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana, serta sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Jika disahkan, RUU ini berpotensi mempercepat proses pemulihan aset, mempersempit ruang gerak koruptor, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Peluang dan Tantangan: Menuju Perpu atau Menunggu DPR?

Mengingat urgensi yang sangat tinggi, banyak kalangan mendorong agar RUU ini segera dijadikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Langkah ini dianggap bisa menjadi respons cepat terhadap kebutuhan hukum yang mendesak, terutama di tengah sorotan publik terhadap lemahnya pemberantasan korupsi. Namun, tentu saja, pendekatan ini menghadapi tantangan politik dan teknis, termasuk soal legitimasi dan implementasi di lapangan.

Waktunya Bertindak Nyata, Bukan Sekadar Retorika

Korupsi adalah penyakit kronis yang menggerogoti Indonesia dari dalam. Warisan ini tidak bisa terus dibiarkan. Jika ingin mewujudkan Indonesia yang bersih, berkeadilan, dan sejahtera, maka sistem hukum harus diperkuat. RUU Perampasan Aset adalah langkah penting yang tak boleh tertunda. Ini bukan sekadar soal regulasi, tapi soal masa depan bangsa. Saatnya negara benar-benar hadir untuk membalikkan keadaan bukan hanya mengejar pelaku, tapi juga mengembalikan apa yang telah dirampas dari rakyat.

Penulis: Torang Fadly Panjaitan

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *