google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

UMK Kota Malang Naik Rp16 Ribu, Jadi Acuan 2026

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Malang sebesar sekitar Rp16 ribu, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur. Kenaikan ini mulai diberlakukan pada 1 November 2025, menjadikan total UMK Kota Malang berada di kisaran Rp3.522.000 per bulan.

Kabar ini menjadi angin segar bagi para pekerja di Kota Malang, meski kenaikan tersebut dinilai tidak terlalu besar. Namun, bagi pemerintah daerah, keputusan ini adalah langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Kota Malang Termasuk Daerah Prioritas Penyesuaian

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan adanya kenaikan UMK tersebut. Ia menjelaskan Kota Malang menjadi salah satu dari tujuh kabupaten/kota di Jawa Timur yang mendapat penyesuaian upah minimum tahun ini.

“Sesuai SK dari Bu Gubernur, Kota Malang termasuk tujuh daerah yang dinaikkan UMK-nya. Kenaikannya sekitar Rp16 ribu, jadi sekarang totalnya sekitar Rp3.522 ribu sekian. Itu berlaku mulai 1 November hingga Desember 2025,” kata Arif saat dikonfirmasi iKoneksi.com, Kamis (30/10/2025).

Arif menegaskan, meski masa berlaku UMK 2025 hanya dua bulan, keputusan ini bukan sekadar formalitas. Kenaikan tersebut akan menjadi acuan penetapan UMK tahun 2026, karena rumus perhitungannya selalu mengacu pada angka UMK tahun berjalan.

“Bukan nanggung, justru ini langkah strategis. Kenaikan yang berlaku dua bulan ini akan menjadi dasar dalam menentukan UMK tahun depan,” jelasnya.

Wajib Dipatuhi Semua Perusahaan

Pemerintah Kota Malang memastikan bahwa seluruh pengusaha wajib mematuhi SK Gubernur terkait kenaikan UMK. Untuk memastikan pelaksanaannya, Disnaker akan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh perusahaan di wilayah Kota Malang.

“Insyaallah minggu ini SE-nya sudah kami buat dan akan dikirimkan ke semua perusahaan. Dari hasil pembahasan terakhir, tidak ada kendala berarti karena sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan serikat buruh,” terang Arif.

Menurutnya, koordinasi yang baik antara pelaku usaha dan pekerja menjadi kunci utama kelancaran implementasi kebijakan ini. Ia juga memastikan bahwa tidak ada pihak yang menolak atau mempermasalahkan hasil keputusan tersebut.

Disnaker Siapkan Pengawasan dan Sanksi

Arif juga mengingatkan setiap perusahaan yang tidak melaksanakan kenaikan UMK sesuai SK Gubernur akan mendapat sanksi. Disnaker membuka saluran pengaduan bagi para pekerja yang mendapati tempat kerjanya belum menyesuaikan upah minimum.

“Kalau ada perusahaan yang belum memberlakukan kenaikan, silakan lapor ke kami. Akan kami tindaklanjuti dan dilaporkan ke Disnaker Provinsi, karena ini sudah keputusan resmi gubernur dan sifatnya wajib,” tegasnya.

Hingga kini, pihaknya belum menerima laporan pelanggaran dari perusahaan mana pun. Namun, Disnaker tetap melakukan monitoring rutin agar kebijakan tersebut berjalan tanpa hambatan.

Bahas UMK 2026 Mulai November

Meski baru saja mengumumkan kenaikan UMK 2025, Disnaker Kota Malang sudah bersiap membahas penetapan UMK 2026. Pembahasan dijadwalkan mulai pada November 2025, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha.

“Rencananya pembahasan akan dimulai bulan depan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memastikan apakah formulasi perhitungan UMK masih sama seperti tahun ini,” kata Arif.

Ia menambahkan bahwa hasil pembahasan tersebut akan menjadi pijakan awal dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja sektor formal di Kota Malang.

“Kenaikan UMK sebesar Rp16 ribu mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang. Namun, bagi ribuan pekerja di Kota Malang, angka tersebut memiliki makna besar: pengakuan atas hak dan kesejahteraan mereka di tengah ketidakpastian ekonomi nasional,” ungkap Arif.

Bagi pengusaha, keputusan ini juga menjadi pengingat penting bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan peningkatan taraf hidup pekerja.

“Kota Malang pun diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Timur dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas usaha dan kesejahteraan buruh,” tukasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *