Bawaslu Sumut Minta Jajaran Buatkan Catatan Pengawasan Logistik Pemilu 2024 di Evaluasi

Viral Medsos102 Dilihat

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan respons usai aturan barang bawaan penumpang viral di media sosial akibat sosialisasi Bea Cukai Kualanamu.

Sri Mulyani menilai perkembangan, baik itu dibidang aturan (policy) ataupun praktik, memang meminta perhatian sangat besar dari masyarakat.

“Kami berterima kasih feed back dari masyakat terhadap berbagai kebijakan yang dilakukan, termasuk tadi yang disampaikan Pak Askolani [Dirjen Bea Cukai] yangsebenernya tujuannya mempermudah, tapi komunikasinya perlu disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan,” ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).

Sri Mulyani mengatakan sudah meminta Ditjen Bea Cukai bahwa aturan terkait barang bawaaan tadi lebih membantu teman-teman melakukan kegiatan atau event di luar negeri, termasuk UMKM yang melakukan eksibisi itu sering komplikasi dalam membawa barangnya kembali ke Indonesia.

Menurutnya, itu sebenernya tujuan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Itu nanti akan semakin diluruskan dan diperjelas sehingga tidak membebani dan bukan menjadikan Indonesia menjadi outlayer,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani mengingatkan Bea Cukai yang melakukan dan mengeksekusi kebijakan dari kementerian lain, agar dapat berkoordinasik dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Sebenarnya tujuan dari policy apa sehingga tidak menimbulkan keresahan dan berbagi reaksi negatif. Ya, kami berterima kasih atas masukan itu,” ucap Sri Mulyani.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani akhirnya buka suara terkait hebohnya peraturan barang bawaan penumpang pesawat dari dan ke luar negeri.

“Dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki misalkan tustel, HP, laptop, iPad. Waktu penumpang pulang, itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan sehingga kita menggunakan data itu bisa langsung merilis daripada kedatagan penumpang,” jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).

Sebagai informasi, isu terkait barang bawaan menjadi santer perbincangan karena mengatur banyaknya jumlah bawaan para penumpang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023.

Kami sampaikan bahwa barang-barang itu tidak kena bea masuk atau pajak PPN sehingga itu betul-betul jelas bahwa itu barang dari dalam negeri utnuk mendukung kegiatan mereka di internasional.

Selanjutnya, setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit alat elektronik seharga US$1.500 per tahun. Penumpang juga hanya diperbolehkan membawa telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang.

Komentar