google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Gus Barra Perintahkan Inspektorat Usut Penilapan Pajak

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Mojokerto, iKoneksi.com — Dugaan penilapan uang pajak ratusan juta rupiah oleh oknum pemungut desa di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, kini mendapat perhatian serius dari Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa. Fenomena yang mencoreng tata kelola keuangan daerah ini bukan hanya dianggap sebagai pelanggaran administrasi, tetapi juga sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan negara. Gus Barra, sapaan akrab Bupati, langsung mengambil sikap tegas dengan memerintahkan Inspektorat untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan memberi sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Perhatian Khusus dari Bupati

Dalam wawancara dengan iKoneksi.com, Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa menegaskan bahwa masalah penilapan uang pajak yang dilakukan oleh oknum pemungut di Desa Lakardowo sudah menjadi perhatian seriusnya.

“Saya sudah perintahkan Sekretaris Daerah agar Inspektorat segera turun menyelesaikan masalah ini, termasuk melibatkan dinas terkait,” tegas Gus Barra.

Ia menegaskan tindakan penilapan pajak merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi, karena tidak hanya merugikan negara, tapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penegakan Sanksi Sebagai Efek Jera

Bupati Mojokerto menegaskan tidak cukup hanya mengembalikan dana yang ditilap. Menurutnya, perlu ada sanksi tegas agar ada efek jera bagi para pelaku penilapan tersebut.

“Selain pengembalian uang yang ditilap, harus ada sanksi tegas. Ini sudah menyalahi aturan dan merugikan negara,” tuturnya dengan nada tegas.

“Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi oknum lain yang mungkin berniat melakukan pelanggaran serupa,” sambungnya.

Kasus Lebih Luas dari Sekadar Desa Lakardowo

Lebih jauh, Gus Barra mengungkapkan persoalan penilapan pajak ini tidak hanya terjadi di Desa Lakardowo saja. Banyak laporan serupa yang masuk kepadanya melalui pesan langsung (DM) di Instagram. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini lebih luas dan sudah menjadi perhatian masyarakat secara umum.

“Karena persoalan seperti ini juga aduan banyak yang masuk ke saya melalui DM,” ucap Gus Barra.

Pajak Daerah Sebagai Sumber PAD Terbesar

Bupati menekankan pentingnya sektor pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Mojokerto. PAD yang stabil dan optimal sangat berperan dalam keberlangsungan pembangunan daerah.

“Keberlangsungan pembangunan daerah salah satunya dipengaruhi realisasi PAD tiap tahunnya. PAD itu nantinya akan kembali dirasakan masyarakat secara luas, misalnya untuk pembangunan jalan raya,” jelas Gus Barra.

“Oleh karena itu, pengelolaan pajak harus dilakukan dengan penuh integritas dan transparansi,” serunya.

Instruksi Sekdakab Mojokerto

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, membenarkan dugaan penilapan uang pajak kini menjadi atensi serius pimpinan daerah. Ia menyatakan bahwa Bupati langsung menginstruksikan agar kasus ini diusut tuntas untuk menjawab keresahan masyarakat.

“Saya sudah sampaikan ke Pak Inspektur dan Bapenda agar tim penyidik perpajakan berkolaborasi menangani yang ada di Desa Lakardowo. Itu perintah langsung Bapak Bupati, dan langsung kita tindaklanjuti,” terang Teguh.

Teguh juga mengungkapkan laporan kasus serupa juga banyak masuk dari berbagai wilayah lain. Hal ini menegaskan bahwa masalah penilapan pajak ini merupakan tantangan besar yang harus menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten.

“Beliau ingin persoalan ini menjadi atensi Pemkab dalam rangka peningkatan PAD,” ungkapnya.

Tunggakan Pajak di Dusun Lain

Tidak hanya di Desa Lakardowo, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto juga mencatat adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang cukup besar di beberapa dusun lain. Berdasarkan data Bapenda, tunggakan pajak ini mencapai total lebih dari Rp 115,2 juta untuk periode 2019 hingga 2024.

Rinciannya sebagai berikut: Dusun Lakardowo menyumbang tunggakan terbesar sebesar Rp 46,3 juta, diikuti Dusun Kedungpalang sebesar Rp 25,9 juta, Dusun Sambigembol Rp 23,7 juta, Dusun Selang Rp 18 juta, dan Dusun Sumberwuluh sebesar Rp 10,7 juta. Dari data ini terlihat bahwa masalah tunggakan dan kemungkinan penyelewengan pajak bukanlah persoalan satu dusun semata, melainkan sudah menyebar dan membutuhkan penanganan menyeluruh.

Dampak Penilapan Pajak bagi Pemerintah dan Masyarakat

Menurut Gus Barra penilapan uang pajak oleh oknum pemungut tidak hanya mengganggu stabilitas keuangan daerah, tetapi juga menghambat berbagai program pembangunan yang sangat dibutuhkan masyarakat. PAD yang menipis akan berdampak langsung pada pembiayaan infrastruktur, pelayanan publik, serta program sosial yang harusnya bisa meningkatkan kualitas hidup warga. Bupati Mojokerto dan jajarannya menyadari bahwa pemulihan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak daerah harus menjadi prioritas.

“Kita harus pastikan bahwa pengelolaan pajak dilakukan dengan benar dan transparan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Gus Barra.

Kasus dugaan penilapan uang pajak di Desa Lakardowo menjadi sorotan tajam Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dengan perintah tegas dari Gus Barra kepada Inspektorat dan dinas terkait, diharapkan kasus ini dapat segera diusut tuntas dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemungut pajak.

“Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen kami dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan agar pendapatan asli daerah dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Gus Barra. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *