Kepala Desa Pagak Ditangkap, Terseret Penipuan Bermodus Penanganan Kasus

Kab Malang, iKoneksi.com – Kasus penipuan yang melibatkan kepala desa kembali mencoreng citra pemimpin desa. Mu’asan (54), Kepala Desa Pagak, Kabupaten Malang, ditangkap oleh pihak Polres Malang setelah terbukti melakukan penipuan terhadap tujuh warga Desa Sempol. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 74 juta yang diduga hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menceritakan peristiwa ini bermula ketika tujuh warga Desa Sempol ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2024. Mereka kedapatan tengah berjudi menggunakan permainan dadu di sebuah lapangan bola di Desa Sempol. Setelah diamankan, kasus perjudian ini diserahkan ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.

“Dalam proses penyelidikan, satu orang dari tujuh warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara enam lainnya hanya diwajibkan melapor secara rutin. Di tengah ketegangan itu, Mu’asan melihat peluang untuk memanfaatkan situasi. Dengan statusnya sebagai kepala desa, ia mendekati ketujuh warga tersebut dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan kasus mereka,” kata Nur.

Iming-Iming Bebas, Tersangka Raup Puluhan Juta Rupiah

Nur, menjelaskan Mu’asan menawarkan solusi kepada tujuh warga yang terjerat kasus perjudian tersebut.

“Tersangka mengatakan bisa membantu mereka terbebas dari jeratan hukum, asalkan masing-masing pelaku menyetor uang sebesar Rp 15 juta,” ujar Nur dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (16/12/2024).

Namun, tidak semua pelaku mampu memenuhi permintaan Mu’asan. Jumlah uang yang disetorkan pun bervariasi, mulai dari Rp 4,7 juta hingga Rp 15 juta, tergantung kemampuan ekonomi masing-masing warga. Total uang yang berhasil dikumpulkan Mu’asan mencapai Rp 74 juta.

“Para korban mempercayai tawaran Mu’asan karena statusnya sebagai kepala desa, seseorang yang mereka anggap berpengaruh dan dapat membantu mereka keluar dari masalah hukum,” sebut Nur.

Aksi Terungkap, Kasus Perjudian Tetap Berlanjut

Lanjut Nur, kecurangan Mu’asan mulai terungkap ketika kasus perjudian tersebut terus berlanjut ke tahap penyidikan di Polres Malang. Janji Mu’asan untuk menghentikan proses hukum ternyata hanyalah akal-akalan semata. Perbuatan ini menambah deretan tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Perkara perjudian tetap berlanjut dan kini naik ke tahap penyidikan. Dari situ, kami menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh kepala desa kepada ketujuh pelaku perjudian. Barang bukti berupa uang Rp 74 juta telah kami amankan,” terang Nur.

Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Atas perbuatannya, Mu’asan kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Masing-masing pasal memiliki ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Mu’asan telah kami tahan di sel Mapolres Malang. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” tegas Nur.

Pelajaran Bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran bantuan yang tidak resmi, sekalipun berasal dari sosok berstatus seperti kepala desa.

“Selain itu, peristiwa ini mencoreng citra pemimpin desa, yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung masyarakat, bukan malah memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi,” lugas Nur.

Ia menegaskan tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Malang diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Di sisi lain, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap para pemimpin lokal, agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi,” pungkas Nur. (04/iKoneksi.com)

Komentar