Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Puluhan Jabatan Kepala Sekolah di Kota Malang Kosong, Pengisian Terganjal Sistem Pusat

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Puluhan sekolah di Kota Malang masih belum memiliki kepala sekolah definitif. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang memastikan pengisian jabatan tersebut segera dilakukan, tetapi prosesnya kini tidak bisa lagi berlangsung cepat karena harus mengikuti mekanisme dan verifikasi pemerintah pusat.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, mengatakan sekitar 35 jabatan kepala sekolah dasar (SD) dan empat kepala sekolah menengah pertama (SMP) masih kosong. Untuk sementara, sekolah-sekolah tersebut dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

“Dalam waktu dekat ini kami lakukan pengisian. Sekarang prosesnya memang harus kami ajukan ke pusat terlebih dahulu, sehingga seluruh persyaratan harus dilengkapi sebelum diusulkan,” kata Suwarjana.

39 Jabatan Masih Kosong

Suwarjana menyebutkan kekosongan tersebut menjadi pekerjaan yang harus segera diselesaikan Disdikbud. Namun, pemerintah daerah kini menghadapi mekanisme baru dalam pengisian kepala sekolah. Jika sebelumnya pengisian jabatan dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat, saat ini setiap usulan harus melewati serangkaian tahapan koordinasi dan verifikasi melalui sistem pemerintah pusat.

“Sebelum diajukan, Disdikbud terlebih dahulu melakukan pembahasan bersama sejumlah pihak, di antaranya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sekretaris Daerah, Dewan Pendidikan serta tim internal Disdikbud. Koordinasi juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengawas sekolah, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),” beber dia.

Setelah seluruh tahapan internal selesai, usulan disampaikan kepada Wali Kota Malang. Selanjutnya, data calon kepala sekolah diunggah ke sistem pemerintah pusat untuk diverifikasi.

“Kalau semua sudah disetujui, baru kami ajukan ke Pak Wali. Setelah itu baru kami upload ke pusat untuk diverifikasi apakah kepala sekolah yang diusulkan memenuhi syarat atau belum,” jelasnya.

Sistem Pusat Bisa Otomatis Menolak

Ia mengungkapkan panjangya proses pengisian jabatan bukan hanya karena banyaknya pihak yang harus dilibatkan. Sistem pemerintah pusat juga menerapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon maupun kepala sekolah yang akan dimutasi.

“Salah satunya terkait masa jabatan. Kepala sekolah yang akan dimutasi harus telah menjalankan masa tugas minimal dua tahun di sekolah asal,” sebut dia.

Ia menegaskan jika masa tugas belum mencapai ketentuan tersebut, usulan dapat langsung ditolak oleh sistem.

“Kalau baru menjabat satu setengah tahun misalnya, kami ajukan seperti apa pun akan langsung ditolak oleh sistem. Jadi minimal harus dua tahun,” ucap Suwarjana.

Ketentuan serupa berlaku terhadap periode jabatan. Kepala sekolah yang telah menyelesaikan periode pertama tetapi belum mendapatkan perpanjangan masa tugas juga belum dapat diproses untuk mutasi.

“Kalau belum diperpanjang periodenya, begitu kami upload juga langsung ditolak sistem. Jadi benar-benar mengikuti aturan dari pusat. Itu yang membuat prosesnya membutuhkan waktu lebih lama,” ungkapnya.

Disdikbud Klaim Stok Calon Kepala Sekolah Aman

Meski puluhan posisi masih kosong, Disdikbud Kota Malang memastikan persoalan tersebut bukan disebabkan minimnya calon kepala sekolah. Pemerintah daerah telah menyiapkan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS).

Suwarjana menyebut sebanyak 34 calon kepala sekolah telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan dengan dukungan anggaran sekitar Rp200 juta.

“Ada, aman untuk SDM-nya. Kemarin kami juga sudah melaksanakan diklat Calon Kepala Sekolah. Ada anggaran sekitar Rp200 juta yang kami gunakan untuk mendidik 34 calon kepala sekolah,” lugasnya.

Dengan ketersediaan calon tersebut, Disdikbud tinggal memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dan proses administrasi berjalan sesuai mekanisme pemerintah pusat.

“Kekosongan 39 jabatan kepala sekolah pun kini menunggu tahapan akhir. Pemkot Malang berharap proses verifikasi dan persetujuan dapat segera diselesaikan sehingga sekolah tidak terlalu lama bergantung pada kepemimpinan Plt,” pungkas dia.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *