google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

UKT ITB 2025: Tarif Baru, Keringanan, dan Peluang Beasiswa

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Bandung, iKoneksi.com – Institut Teknologi Bandung (ITB) resmi menetapkan skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) tertinggi bagi seluruh mahasiswa baru program S1 tahun akademik 2025/2026. Kebijakan ini berlaku di semua fakultas dan sekolah di ITB, kecuali bagi mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang akan dibebaskan dari biaya UKT.

Bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan beasiswa tetapi memiliki kendala finansial, ITB memberikan opsi pengajuan permohonan penurunan UKT. Setelah menyelesaikan pendaftaran ulang mahasiswa baru secara daring, mereka dapat mengajukan keringanan UKT mulai dari golongan 1 hingga golongan 6 dengan menyertakan dokumen bukti kondisi ekonomi.

Kategori dan Besaran UKT ITB 2025

ITB membagi UKT menjadi tujuh golongan, dengan golongan 1 dan 2 berlaku seragam di semua fakultas dan sekolah, yakni:

– UKT 1: Rp 500.000

– UKT 2: Rp 1.000.000

Perbedaan UKT mulai tampak pada golongan 3 hingga 7, terutama pada Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) yang memiliki tarif tertinggi dibanding fakultas lain. Berikut rincian UKT berdasarkan fakultas:

1. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) – Program Studi Matematika & Aktuaria

UKT 3: Rp 4.250.000

UKT 4: Rp 6.250.000

UKT 5: Rp 8.250.000

UKT 6: Rp 10.250.000

UKT 7: Rp 12.250.000

2. Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) – UKT Tertinggi di ITB

UKT 3: Rp 6.500.000

UKT 4: Rp 8.500.000

UKT 5: Rp 10.500.000

UKT 6: Rp 12.500.000

UKT 7: Rp 14.500.000

3. Fakultas & Sekolah Lainnya di ITB (UKT Seragam)

UKT 3: Rp 4.500.000

UKT 4: Rp 6.500.000

UKT 5: Rp 8.500.000

UKT 6: Rp 10.500.000

UKT 7: Rp 12.500.000

Mekanisme Pendaftaran dan Pengajuan Keringanan UKT

Pendaftaran ulang bagi calon mahasiswa baru ITB gelombang pertama akan berlangsung pada 21-30 Maret 2025. Setelah melakukan registrasi, mahasiswa dapat mengunggah dokumen ekonomi sebagai bukti pengajuan penurunan UKT. ITB memastikan minimal 20 persen mahasiswa baru berasal dari kelompok yang menerima UKT golongan 1 dan 2 atau penerima beasiswa KIP Kuliah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

ITB Berkomitmen Menyediakan Akses Pendidikan Berkualitas

Meskipun menerapkan UKT tertinggi, ITB tetap berkomitmen memberikan akses pendidikan yang terjangkau dan berkualitas. Selain melalui skema keringanan UKT, kampus ini juga menyediakan program beasiswa serta peluang kerja paruh waktu bagi mahasiswa yang membutuhkan. Seleksi penerimaan mahasiswa baru ITB murni berdasarkan prestasi akademik, tanpa dipengaruhi faktor ekonomi. Dengan kebijakan UKT yang fleksibel, diharapkan semua mahasiswa tetap memiliki kesempatan untuk berkuliah di ITB tanpa hambatan finansial. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *